Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 29 Desember 2020 | 16:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraBanten.id - Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Serang ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak rudapaksa atau pencabulan dengan korban seorang gadis berusia 14.

Tidak hanya itu, tersangka berinisial AG yang dikenal sebagai ustadz di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang tersebut sudah melakukan perbuatan kotor itu selama 7 bulan. Bahkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 5 orang yang mengaku jadi korban.

Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Mariyono menuturkan, pelaku melancarkan aksi cabulnya selama 7 bulan, sejak awal Mei hingga akhir Oktober 2020.

Ia melanjutkan, kasus ini terungkap saat salah satu korban berinisial NS melaporkan kepada Polres Kabupaten Serang tertanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga: Putus Usai Pacaran Dua Tahun, Seorang Perempuan Kota Serang Akhiri Hidupnya

"Langsung saja kita tangkap AG di rumahnya, dengan bukti-bukti yang telah terkumpul," ungkap AKBP Mariyono kepada awak media, di Mapolres Serang, jalan raya Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa(29/12/2020).

Parahnya lagi, lanjut AKBP Mariyono, tersangka AG memiliki istri yang sedang mengandung 7 bulan. 

"AG ini punya istri sedang mengandung 7 bulan. Tetapi karena terbawa nafsu menjadi lupa," jelasnya.

Tak sampai disitu, AKBP Mariyono mengungkapkan, motif yang dilakukan oleh AG adalah dengan mengancam untuk tidak bisa mengaji kembali bila para korban tidak mau berhubungan badan.

"Dia pakai bahasa jawa mengancam. Bunyinya, apabila tidak mau berhubungan, tidak usah mengaji kembali disini," tutup AKBP Mariyono seraya mengakhiri wawancara.

Baca Juga: Langgar Prokes, Pesta Nikah dan Jaipong di Desa Cakung Dibubarkan Polisi

Diketahui, 4 korban pencabulan AG lainya yaitu, SS, RA, NS, dan SP. Semua rata-rata berusia l4 tahun dengan status pelajar.

Barang bukti yang diamankan berupa rok berwarna biru, cancut biru kemudaan, dan BH berwarna coklat.

Tersangka AG dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 4 UU RI no 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Load More