Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 28 Desember 2020 | 20:13 WIB
pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dicek kesehatannya. (Ist)

SuaraBanten.id - Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab selesai diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia diperiksa di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Selama pemeriksaan, Habib Rizieq dicecar sedikitnya 56 pertanyaan seputar kerumunan massa yang dinilai melanggar aturan kekarantinaan guna mencegah pandemi covid-19.

"Pertanyaaan kurang lebih 56, dan berkutat pada kerumunan Megamendung 13 November lalu di Markaz Syariah, yang menjadi objek pelaporan pada kasus kerumunan," kata Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar melalui video yang diterima Suara.com.

Aziz menuturkan, Rizieq diperiksa oleh penyidik Bareskerim Polri dan juga Polda Jawa Barat selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Baca Juga: Soal Kerumunan Megamendung Bogor, Habib Rizieq Diperiksa di Rutan Polda

"Waktu istirahat dan salat dipercepat, karena HRS sedang berpuasa," kata dia.

Seperti disampaikan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa hari ini Senin (28/12/2020) pentolan Habib Rizieq Shihab akan diperiksa dengan status tersangka soal kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebut, pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta tempat Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (28/12).

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengaku mendampingi langsung pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: FPI Ungkap Alasan Kepala Habib Rizieq Botak di Penjara

"Iya saya sudah berada di Polda Metro untuk dampingi HRS," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Habib Rizieq jadi tersangka kerumunan Megamendung Bogor. Habib Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Status tersangka kerumunan Megamendung itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM.

"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.

Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.

"Panitianya enggak ada kalau megamendung," pungkas Andi.

Load More