SuaraBanten.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Isi dari maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 yang ditandatangani Jenderal Idham Azis itu terdapat empat poin terkait untuk tidak menggelar kegiatan mengundang kerumunan.
Empat poin itu, yakni perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval, hingga pesta penyalaan kembang api.
Menanggapi maklumat itu, Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa memastikan bakal merazia pedagang petasan dan kembang api jelang malam pergantian tahun.
Menurutnya, para pedagang yang kedapatan berjualan petasan dan kembang api akan ditertibkan sesuai maklumat dari Kapolri.
"Kami bersama TNI/Polri akan menertibkan para pedagang kembang api dan merecon baik grosir maupun eceran d jalanan," ujar Bambang kepada Suara.com, Minggu (27/12/2020).
Bambang mengaku, sudah memerintahkan bawahannya petugas SatpolPP setingkat kecamatan untuk merazia pedagang petasan dan kembang api di masing-masing wilayahnya.
"Jadi kita bagi tugas dengan SatpolPP di kecamatan. Mereka juga akan razia hal tersebut. Yang kita lakukan ini untuk pencegahan," sebutnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk merayakan malam pergantian tahun di rumah saja.
Baca Juga: Lengkapi Malam Tahun Baru dengan Daging BBQ, Ini Resepnya!
"Seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, merayakan malam tahun baru di rumah masing bersama keluarga saja," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Suara.com, H-4 jelang malam pergantian tahun atau Minggu (27/12), tampak masih banyak pedagang petasan dan kembang api di wilayah Kabupaten Tangerang.
Seperti salah satunya di lokasi Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka. Terdapat para pedagang berbagai ragam jenis petasan, mulai dari petasan korek, petasan banting, petasan "kentut" hingga kembang api.
Para pedagang tersebut menjajakan dagangannya itu tanpa mengetahui adanya larangan menjual petasan dan kembang api.
"Saya biasa jualan ini (petasan) setiap tahun. Dan enggak tahu kalau ada larangan. Lagipula, cukup banyak pembelinya, yang lebih banyak pada beli kembang api," ujar salah seorang pedagang tersebut kepada Suara.com.
Pedagang petasan di wilayah itu menjual dagangannya relatif lebih murah. Untuk kembang api dengan ukuran sedang dijual seharga Rp 5 ribu mendapat dua buah.
Berita Terkait
-
Puncak Kekecewaan Pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Jalanan Becek dan Dipenuhi Sayuran Busuk
-
Tinggal Klik! Link Live Streaming Persita Tangerang vs Semen Padang
-
Viral Hokky Caraka Diduga Chat Mesum ke Perempuan, Medsos Gempar!
-
Resmi Bergulir! Ribuan Warga Meriahkan Turnamen Sepak Bola Antardesa di Tangerang
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat