SuaraBanten.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilarang bepergian ke luar kota selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan ini dikeluarkan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Bahkan, dirinya tak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang tak mengindahkan larangannya.
Informasi yang dihimpun, sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan instruksi Gubernur Banten untuk tak bepergian selama libur Nataru akan diberikan sanksi dari mulai teguran tertulis, penundaan pangkat sampai pemotongan penghasilan.
Sebagaimana melansir laman Bantennews, Rabu (23/12/2020), WH menegaskan, telah menginstruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten, tidak melakukan bepergian ke luar daerah dengan alasan apapun pada saat libur panjang Nataru nanti.
“Apapun alasannya, semua ASN dan masyarakat Banten lebih baik berdiam di rumah dan melakukan muhasabah diri di penghujung tahun ini. Sejak hari ini, kalau ada ASN yang melakukan bepergian ke luar daerah akan dikenakan sanksi,” tegas WH.
WH mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini lebih baik semua pihak menahan diri untuk melakukan liburan atau merayakan perayaan pergantian tahun, yang notabenenya pasti akan terjadi kerumunan massa dan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan.
“Lebih baik kita berdoa, supaya virus ini pergi dari bumi Banten dan juga Indonesia,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat