SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Keputusan ini diambil usai melihat perkembangan kasus Covid-19 di bumi Multatuli yang masih belum menunjukkan adanya penurunan.
Hal ini dibuktikan dengan data kasus terkonfirmasi kasus Covid-19. Tercatat, hingga Senin (21/12/2020) terdapat 683 orang positif Covid-19.
Asda III Setda Lebak, Feby Hardian Kurniawan mengatakan, PSBB Jilid ke IV ini berbeda dengan PSBB yang sudah diberlakukan sebelumnya.
“Diperpanjang 15 hari ke depan,” kata Asda III Setda Lebak Feby Hardian Kurniawan, melansir BantenHits (jaringan Suara.com)
“Kami minta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Pakai masker saat berada di luar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan hindari kerumunan,” sambung Feby.
Ia menuturkan, operasi penegakan kedisiplinan protokol kesehatan akan terus digalakkan Tim Satgas. Pemkab Lebak juga meminta masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun agar tidak terjadi kerumunan.
“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang per hari ini masih terus meningkat,” tutupnya.
Baca Juga: Tips Aman Berwisata di Kala Pandemi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
Terkini
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final
-
Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!
-
Keripik Rumahan Tembus Bandara & Sarinah: Perjalanan Enih Bersama Rumah BUMN BRI
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas