SuaraBanten.id - Menjelang natal dan tahun baru (nataru), jam operasional restoran dan rumah makan di Kota Tangerang akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Hal ini dilakukan dengan tujuan pengetatan aktivitas masyarakat menjelang nataru di tengah Covid-19.
Namun dengan adanya kebijakan ini, tentu merugikan para pengusaha restoran dan rumah makan lantaran bakal membuat penghasilan anjlok.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi.
Menurutnya, penghasilan bakal anjlok seiring dengan dibatasinya jumlah pengunjung dan jam operasional. Terlebih, jam-jam tersebut merupakan jam ramai pengunjung.
"Ya pastilah. Penghasilannya turunlah sekitar 30 persen, karena jam segitu (pukul 19.00 WIB) jam-jamnya ramai. Tapi kan sekarang nggak ada yang normal. Kita juga pengen cepat normal," kata Gusri, Senin (21/12/2020).
Guna mengantisipasi agar tidak anjlok, pihaknya pun mengusulkan agar Pemkot Tangsel tetap mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi di atas pukul 19.00 WIB dengan syarat hanya take a way.
"Saya sudah usulkan ke Dinas Pariwisata agar boleh buka di atas pukul 19.00 WIB khusus melayani yang dibungkus aja, sedangkan kursi diangkat ke meja, dibereskan," ungkap Gusri.
Pembatasan jam operasional merujuk pada kebijakan pengetatan aktivitas atau rem darurat Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Surat Edaran Wali Kota bernomor 443/3438/ tentang tertib pelaksanaan aktifitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.
Baca Juga: Kemendagri Anugerahi Pemkot Tangsel sebagai Kota sangat Inovatif
Dalam SE tersebut, tertulis para kepala dinas, lembaga, organisasi maupun asosiasi dan perusahaan, pengelola fasilitas umum, sosial, olahraga, dan pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Namun demikian, tidak ada penjelasan terkait sanksi yang akan diberikan bila para pelaku usaha melanggar aturan tersebut.
"Tidak dilakukan sanksi, hanya pembinaan," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Heru Agus Susanto, Senin (2/12/2020).
Meski tak ada sanksi, Heru menuturkan, jika ada satu restoran dan rumah makan yang melanggar, hal itu dapat merugikan pelaku usaha lainnya lantaran bakal ada kebijakan baru yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas.
"Kalau memang teman-teman pelaku usah tidak mensupport, berarti Perwal (pelarangan aktivitas) bisa langsung diterbitkan. Kalau diterbitkan, yang rugi mereka juga," tutup Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi