SuaraBanten.id - Menjelang natal dan tahun baru (nataru), jam operasional restoran dan rumah makan di Kota Tangerang akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Hal ini dilakukan dengan tujuan pengetatan aktivitas masyarakat menjelang nataru di tengah Covid-19.
Namun dengan adanya kebijakan ini, tentu merugikan para pengusaha restoran dan rumah makan lantaran bakal membuat penghasilan anjlok.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi.
Menurutnya, penghasilan bakal anjlok seiring dengan dibatasinya jumlah pengunjung dan jam operasional. Terlebih, jam-jam tersebut merupakan jam ramai pengunjung.
"Ya pastilah. Penghasilannya turunlah sekitar 30 persen, karena jam segitu (pukul 19.00 WIB) jam-jamnya ramai. Tapi kan sekarang nggak ada yang normal. Kita juga pengen cepat normal," kata Gusri, Senin (21/12/2020).
Guna mengantisipasi agar tidak anjlok, pihaknya pun mengusulkan agar Pemkot Tangsel tetap mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi di atas pukul 19.00 WIB dengan syarat hanya take a way.
"Saya sudah usulkan ke Dinas Pariwisata agar boleh buka di atas pukul 19.00 WIB khusus melayani yang dibungkus aja, sedangkan kursi diangkat ke meja, dibereskan," ungkap Gusri.
Pembatasan jam operasional merujuk pada kebijakan pengetatan aktivitas atau rem darurat Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Surat Edaran Wali Kota bernomor 443/3438/ tentang tertib pelaksanaan aktifitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.
Baca Juga: Kemendagri Anugerahi Pemkot Tangsel sebagai Kota sangat Inovatif
Dalam SE tersebut, tertulis para kepala dinas, lembaga, organisasi maupun asosiasi dan perusahaan, pengelola fasilitas umum, sosial, olahraga, dan pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Namun demikian, tidak ada penjelasan terkait sanksi yang akan diberikan bila para pelaku usaha melanggar aturan tersebut.
"Tidak dilakukan sanksi, hanya pembinaan," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Heru Agus Susanto, Senin (2/12/2020).
Meski tak ada sanksi, Heru menuturkan, jika ada satu restoran dan rumah makan yang melanggar, hal itu dapat merugikan pelaku usaha lainnya lantaran bakal ada kebijakan baru yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas.
"Kalau memang teman-teman pelaku usah tidak mensupport, berarti Perwal (pelarangan aktivitas) bisa langsung diterbitkan. Kalau diterbitkan, yang rugi mereka juga," tutup Heru.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Dari Jeruji ke Industri, BRI Bekali Warga Binaan Nusakambangan dengan Keterampilan Konveksi
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!