SuaraBanten.id - Menjelang natal dan tahun baru (nataru), jam operasional restoran dan rumah makan di Kota Tangerang akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Hal ini dilakukan dengan tujuan pengetatan aktivitas masyarakat menjelang nataru di tengah Covid-19.
Namun dengan adanya kebijakan ini, tentu merugikan para pengusaha restoran dan rumah makan lantaran bakal membuat penghasilan anjlok.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi.
Baca Juga: Kemendagri Anugerahi Pemkot Tangsel sebagai Kota sangat Inovatif
Menurutnya, penghasilan bakal anjlok seiring dengan dibatasinya jumlah pengunjung dan jam operasional. Terlebih, jam-jam tersebut merupakan jam ramai pengunjung.
"Ya pastilah. Penghasilannya turunlah sekitar 30 persen, karena jam segitu (pukul 19.00 WIB) jam-jamnya ramai. Tapi kan sekarang nggak ada yang normal. Kita juga pengen cepat normal," kata Gusri, Senin (21/12/2020).
Guna mengantisipasi agar tidak anjlok, pihaknya pun mengusulkan agar Pemkot Tangsel tetap mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi di atas pukul 19.00 WIB dengan syarat hanya take a way.
"Saya sudah usulkan ke Dinas Pariwisata agar boleh buka di atas pukul 19.00 WIB khusus melayani yang dibungkus aja, sedangkan kursi diangkat ke meja, dibereskan," ungkap Gusri.
Pembatasan jam operasional merujuk pada kebijakan pengetatan aktivitas atau rem darurat Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Surat Edaran Wali Kota bernomor 443/3438/ tentang tertib pelaksanaan aktifitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.
Baca Juga: Pembatasan Jam Operasional MRT
Dalam SE tersebut, tertulis para kepala dinas, lembaga, organisasi maupun asosiasi dan perusahaan, pengelola fasilitas umum, sosial, olahraga, dan pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Namun demikian, tidak ada penjelasan terkait sanksi yang akan diberikan bila para pelaku usaha melanggar aturan tersebut.
"Tidak dilakukan sanksi, hanya pembinaan," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Heru Agus Susanto, Senin (2/12/2020).
Meski tak ada sanksi, Heru menuturkan, jika ada satu restoran dan rumah makan yang melanggar, hal itu dapat merugikan pelaku usaha lainnya lantaran bakal ada kebijakan baru yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas.
"Kalau memang teman-teman pelaku usah tidak mensupport, berarti Perwal (pelarangan aktivitas) bisa langsung diterbitkan. Kalau diterbitkan, yang rugi mereka juga," tutup Heru.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan