SuaraBanten.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk seorang petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai gadungan berinisial LDR dan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial IAI, ACN, dan CJU.
Keempat orang tersebut diringkus lantaran terlibat kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka bekerja sama untuk menipu melalui media sosial.
Motifnya, LDR mengaku sebagai petugas bea cukai Tipe C Bandara Soetta. Komplotan itu kemudian mendekati korbannya melalui media sosial. Hal ini dilakukan terus-menerus hingga si korban luluh dan mempercayainya.
"WNA dari Nigeria, penipuan mengganggu sosmed. Modus dipacari, diajak kencan, foto profil diganti, lalu diajak bisnis. Merayu korban berbulan bulan," ungkap Yusri saat gelar perkara di Mapolresta Bandara Soeta, Kamis, (17/12/2020).
Yusri mengungkapkan, mereka telah menjalankan aksinya ini selama setahun terakhir dan telah memakan banyak korban.
Dalam menjalankan aksinya mereka mengaku tinggal di luar negeri saat berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
"Di WA juga mereka menggunakan foto orang lain yang ganteng dan mengobrol menggunakan bahasa inggris jadi merasa yakin," ungkapnya.
Saat korban sudah yakin, IAI, ACN, dan CJU lantas memberitahu akan datang ke Indonesia untuk bertemu dengan korban yang sudah terlanjur dekat.
Baca Juga: Pilu! Pacar Meninggal Diduga Gegara Rokok, Padahal Sudah Berencana Tunangan
Namun, ketiganya mengaku mengalami kendala di Bea Cukai Bandara Soetta karena membawa uang 300 USD dan dianggap melebihi batas maksimal uang dari luar negeri.
"Mereka mengaku kalau ada regulasi di Bea Cukai Bandara Soetta jadi ditahan izinnya dan mengaku ada kenalan dari orang dalam," jelasnya.
Pada saat inilah, LRD pun mengambil perannya untuk meyakinkan si korbanbahwa dirinya merupakan petugas Bea Cukai Bandara Soetta dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk pura-pura membantu ketiga pelaku.
"Korban dibujuk oleh yang mengaku bernama Carloz Sanchez untuk membantu biaya clearence sejumlah Rp17,6 juta dan dikirimkan melalui rekening pribadi," ungkap Yusri.
Atas laporan korban terakhir, para tersangka berhasil dibekuk di beberapa lokasi seperti, Jakarta Utara, Garut, Surabaya, dan Yogjakarta.
Keempat tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana soal penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
Terkini
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final
-
Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!
-
Keripik Rumahan Tembus Bandara & Sarinah: Perjalanan Enih Bersama Rumah BUMN BRI
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas