Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 17 Desember 2020 | 21:55 WIB
Para pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandara Soeta, Kamis, (17/12/2020). [Suara.com/Alwan]

"Mereka mengaku kalau ada regulasi di Bea Cukai Bandara Soetta jadi ditahan izinnya dan mengaku ada kenalan dari orang dalam," jelasnya.

Pada saat inilah, LRD pun mengambil perannya untuk meyakinkan si korbanbahwa dirinya merupakan petugas Bea Cukai Bandara Soetta dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk pura-pura membantu ketiga pelaku.

"Korban dibujuk oleh yang mengaku bernama Carloz Sanchez untuk membantu biaya clearence sejumlah Rp17,6 juta dan dikirimkan melalui rekening pribadi," ungkap Yusri.

Atas laporan korban terakhir, para tersangka berhasil dibekuk di beberapa lokasi seperti, Jakarta Utara, Garut, Surabaya, dan Yogjakarta.

Baca Juga: Pilu! Pacar Meninggal Diduga Gegara Rokok, Padahal Sudah Berencana Tunangan

Keempat tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana soal penipuan dan atau penggelapan.

"Ancaman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Yusri. 

Kontributor : Hairul Alwan

Load More