Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 17 Desember 2020 | 21:55 WIB
Para pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandara Soeta, Kamis, (17/12/2020). [Suara.com/Alwan]

"Ancaman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Yusri. 

Kontributor : Hairul Alwan

Load More