SuaraBanten.id - Terdakwa Andi Irfan Jaya mengungkapkan alasan ikut ajakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika mengunjungi Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu disampaikan Andi dalam kesaksian sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2020).
Berawal ketika Jaksa Penuntut menanyakan Andi yang langsung menyetujui ajakan Pinangki untuk ikut bersamanya ke Malaysia. Jaksa mempertanyakan, masa ada orang yang langsung ikut begitu saja diajak bepergian tanpa ada tujuan yang jelas.
"Nggak mungkinkan langsung iya. Saudara tidak tanya?" tanya Jaksa di persidangan.
Eks kader partai Nasdem itu mengaku tak menanyakan apapun tujuan ketika diajak Pinangki. Lantara ia mengklaim sudah mengenal Pinangki sudah lama.
"Untuk apa? Dia bilang temani saya saja. Saya tidak detail kesana bertanya pak," jawab Andi.
Andi pun mengungkapkan bahwa selama di Jakarta dirinya sering bertemu Pinangki. Adapun untuk sekedar meminum kopi hingga makan bersama.
Maka itu, kata Andi, ajakan Pinangki untuk ke luar negeri pun tak perlu dipikirkan lama. Mendapatkan jalan-jalan ke Malaysia gratis dia pun mengaku cukup senang.
"Yang ada di hati saya waktu itu mungkin kurang lebih saya senang pak diajak jalan, tidak bayar lagi," tutur Andi.
Dakwaan Pinangki
Baca Juga: Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang ketika itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman
-
Sering Kirim Santri ke Luar Negeri, Ponpes Darul Quran Tangerang Dibekali Ini
-
Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Udara, Jutaan Penumpang Diprediksi Padati Bandara