Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 Desember 2020 | 15:31 WIB
Calon Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri), mendampingi calon Wali Kota Tangsel Muhamad (tengah), usai pencoblosan Pilkada Tangsel di TPS 29, Kelurahan Ciputat, Rabu (9/12/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

SuaraBanten.id - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo gugat ke Mahkamah Konstitusi. Keponakan Prabowo kalah Pilkada Tangsel.

Hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan 2020 sudah ketok palu. Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan menang Pilkada Tangsel dengan perolehan 235.734 suara.

Muhamad-Rahayu Saraswati menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada 2020 yang dilaksanakan dua hari Rabu-Kamis (16-17/2020) di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong.

Tim saksi paslon Muhamad-Saraswati, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya menolak tandatangani berita acara pleno lantaran menemukan banyak kejanggalan.

Baca Juga: Resmi! Keponakan Prabowo dan Anak Wapres Kalah Pilkada Tangsel

"Kami dari paslon 1 tidak menandatangani hasil pleno KPU Kota Tangsel karena keberatan. Banyak kita temukan kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan banyak kesalahan dan perbaikan," kata Drajat, Kamis (17/12/2020).

Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bakal melakukan pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebelum Selasa (22/12/2020).

"Pendaftaran gugatan ke MK bakal dibuka ruang 3x24 jam hari kerja mulai putusan.
Kita masih dalam merumuskan dengah teman-teman bagian hukum dan lawyer kita untuk melakukan pendafataran gugatan ke MK. Paling lambat Selasa, tapi insya Allah sebelum Selasa," terang Drajat.

Politisi PDIP itu optimistis bakal dapat melakukan pendaftaran gugatan ke MK. Sedangkan tujuan dari gugatan tersebut, Drajat menyerahkan sepenuhnya ke pihak hukum.

"Kan kita mencari proses keadilan, proses hukumnya ada di MK. Kita percaya betul lembaga MK akan melihat semua proses awal hingga akhir. Soal harapan putusannya, itu nanti lawyer kita yang menyampaikan. Kalau nggak ada tujuan, ngapain kita gugat ke MK, kan harus ada tujuan. Tujuannya apa ya nanti lihat aja," pungkasnya.

Baca Juga: Banyak Kejanggalan, Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Tangsel Ditunda

Sebelumnya diberitakan, hasil pleno rekapitulasi dan penghitungan suara oleh KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan, pasangan calon wali dan wakil wali kota nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul.

Pasangan petahan itu unggul setelah mendapat suara paling banyak sekira 40 persen. Atau sebanyak 235.734 dari surat suara sah.

Sedangkan posisi kedua, ada pasangan dari paslon calon wali dan wakil wali kota nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati. Saras yang merupakan Keponakan Prabowo Subianto itu mendapat 205.309 suara sah.

Sedangkan Putri Wakil Presiden Maruf Amin, Siti Nurazizah-Ruhamben yangnerupakan paslon calon wali dan wakil wali kota nomor urut 2 menempati posisi paling buncit dengan perolehan suara sebanyak 134.682 suara sah.

Terpisah, Plt Ketua KPU Kota Tangsel Muhamad Taufiq Mizan membenarkan tin saksi paslon nomor urut 1 menolak tandatangani berita acara pleno tingkat kota itu.

Menurutnya, itu merupakan hak dari masing-masing tim saksi paslon. Tetapi, hal itu tak berpengaruh pada hasil pleno.

"Itu haknya, meskipun bahwa proses itu tidak mempengaruhi keabsahan (hasil pleno). Tetapi kita menghargai, itu hak dan pilihan mereka alasannya bahwa tidak menerima kalau ada proses terkait dengan administrasi," ungkap Taufiq.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More