Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 15 Desember 2020 | 15:46 WIB
Suasana TPS 05, di RT 09, RW 02, Gumulung, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (9/12/2020). [Suara.com/Alwan]

SuaraBanten.id - Status Kabupaten Serang berubah dari zona oranye menjadi zona merah Covid-19 pada pekan ini. Namun demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menyebut, hal ini bukan karena disebabkan Pilkada 2020.

Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Dr Agus Sukmayadi mengatakan, penyebab kembalinya Kabupaten Serang ke zona merah karena belum tersedia rumah singgah covid-19. Sehingga, kata dia, pasien covid-19 menjadi isolasi mandiri dirumah tanpa pengawasan.

"Ini kata penilaian tim pakar BNPB terhadap kesiapan Pemkab Serang yang dilakukan perminggu. Diantaranya belum tersedianya rumah singgah untuk pasien covid-19," ungkap Agus saat di temui di salah satu hotel Kabupaten Serang, Selasa(15/12/2020).

Ia juga menegaskan, peningkatan kasus covid-19 di Kabupaten Serang belum dapat dipastikan berasal dari kluster baru pilkada. Hal itu, ia beralasan, karena terkonfirmasi covid-19 sebelum 9 Desember 2020.

Baca Juga: Wagub Musa Rajekshah Harap PHRI Bersinergi untuk Pulihkan Pariwisata Sumut

"Saya kira bila peningkatan kasus saat ini, belum dapat dinyatakan dengan pasti adanya kluster baru akibat pilkada. Karena jelas, yang terkonfirmasi positif hasil pmeriksaan sebelum pencoblosan dimulai," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar turut angkat bicara. Menurutnya, pernyataan dari Dinkes Banten terkait kluster baru pada pilkada belum dapat dibenarkan.

Terlebih, sambungnya, semua petugas KPU Kabupaten Serang telah melakukan rapid tes kepada 2.700 anggota saat pelaksanaan pilkada 

"Kita lakukan rapid tes, ketika ada orang yang reaktif maka kita lakukan swab. Jika swab dinyatakan positif kita berhentikan petugas KPU, biar tidak menularkan covid-19 secara menyeluruh. Bahkan kami menyampaikan juga ke gugus tugas, dan hasilnya non reaktif," jelas Abidin dengan tegas kepada awak media. 

Ia juga mengatakan, tidak ada kluster yang disebabkan karena Pilkada dengan alasan melihat perkembangan signifikan yang terpapar.

Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Tangsel Lockdown 3 Hari

"Kan itu sangat jelas. Yang terkonfirmasi positif covid-19 dari luar daerah, bukan dari dalam daerah. Kalau diketemukan gara-gara pilkada, baru itu ada kluster baru di pilkada Kabupaten Serang," tegas Abidin bernada tinggi.

Ia juga menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten terkait hasil tracking KPU Kabupaten Serang. Bertujuan agar menyakinkan bahwa seluruh penyelenggara pemilu non reaktif dari covid-19.

"Supaya masyarakat juga sehat, sehingga kami memutus mata rantai penyebaran covid-19. Saya kira KPU telah melakukan upaya untuk membantu pemerintah dalam penanganan covid-19," tutup Abidin seraya mengakhiri wawancara.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banten, Ati Pramudji Hastuti menyebut Pilkada 2020 jadi kluster baru penyebaran virus corona di tiga daerah Provinsi Banten.

Tiga daerah itu yakni, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Kontributor : Feby Sahri Purnama

Load More