SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Rekomendasi itu didasarkan atas adanya dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di di TPS tersebut yang memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pilkada Pandeglang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf D disebutkan bahwa pemungutan suara ulang bisa dilakukan apabila salah satunya terjadi pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau yang berbeda.
“Indikasinya ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Yang melakukan pelanggaran itu diduga adalah penyelenggara dalam hal ini oknum KPPS,” ujar Karsono sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (12/12/2020).
Kata dia, rekomendasi PSU itu berdasarkan rekomendasi pengawas TPS yang dilaporkan ke pengawas kecamatan dan dari pengawas kecamatan dilakukan penelitian setelah itu dilaporkan ke Bawaslu sehingga Bawaslu merekomendasikan PSU.
“Jadi rekomendasi itu awalnya dari hasil pengawasan pengawas TPS, hasil pengawasan di TPS sepertinya mengarah kesana cuman kondisinya tidak memungkinkan untuk dicegah maka pengawas hanya mencatat semua kegiatan yang terjadi demi keselamatan pengawas,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu Pandeglang untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh semua KPPS atau hanya beberapa saja.
Namun dirinya tidak bisa memberikan informasi suara tersebut mengarah pada pasangan yang mana.
“Kalau pasangan nomor berapa kami tidak bisa melihat karena pengawas TPS tidak melihat secara langsung di coblos nomor berapa, yang dicoblos cukup banyak tapi jumlahnya berapa ini masih dalam proses investigasi tapi yang pasti kami pegangan hukumnya lebih dari satu kali mencoblos indikasinya PSU,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini, KPU Pandeglang Gelar Rapat Pleno Rekaptulasi Penghitungan Suara
Dia menambahkan, sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 187 yang berbunyi setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan denda Rp 36 juta paling banyak Rp 108 juta.
“Hasil pengawasan pencoblosan terjadi dalam masih dalam proses pencoblosan menjelang penghitungan hasil suara. Kalau terbukti bakal dikenakan pidana bagi pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan apabila itu dilakukan oleh penyelenggara maka ditambah hukumannya,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPU Pandeglang Gelar Rapat Pleno Rekaptulasi Penghitungan Suara
-
3 TPS di Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
-
Ada Pelanggaran, 3 TPS di Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
-
PSU Pilkada Tangsel di TPS 15, Penyebabnya Dikibuli Oknum Ngaku Ketua KPPS
-
Ditemukan Pelanggaran, 3 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Cek Kesehatan di SMAN 6 Tangsel ungkap Fakta Mengejutkan, Siswi Didiagnosa Depresi Ringan
-
Punya Lumbung Padi 'Leuit' Anti-Kelaparan, Mengapa Warga Baduy Tetap Terima Bansos Beras?
-
BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun
-
Tiga Calon Sekda Kabupaten Serang di Tangan Bupati, Nilai Tertinggi Tak Jadi Jaminan Terpilih
-
Anggaran Konsumsi 'Budaye Cilegon Fest' Capai Ratusan Juta Sekali Makan, Begini Penjelasannya