SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Rekomendasi itu didasarkan atas adanya dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di di TPS tersebut yang memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pilkada Pandeglang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf D disebutkan bahwa pemungutan suara ulang bisa dilakukan apabila salah satunya terjadi pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau yang berbeda.
“Indikasinya ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Yang melakukan pelanggaran itu diduga adalah penyelenggara dalam hal ini oknum KPPS,” ujar Karsono sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (12/12/2020).
Kata dia, rekomendasi PSU itu berdasarkan rekomendasi pengawas TPS yang dilaporkan ke pengawas kecamatan dan dari pengawas kecamatan dilakukan penelitian setelah itu dilaporkan ke Bawaslu sehingga Bawaslu merekomendasikan PSU.
“Jadi rekomendasi itu awalnya dari hasil pengawasan pengawas TPS, hasil pengawasan di TPS sepertinya mengarah kesana cuman kondisinya tidak memungkinkan untuk dicegah maka pengawas hanya mencatat semua kegiatan yang terjadi demi keselamatan pengawas,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu Pandeglang untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh semua KPPS atau hanya beberapa saja.
Namun dirinya tidak bisa memberikan informasi suara tersebut mengarah pada pasangan yang mana.
“Kalau pasangan nomor berapa kami tidak bisa melihat karena pengawas TPS tidak melihat secara langsung di coblos nomor berapa, yang dicoblos cukup banyak tapi jumlahnya berapa ini masih dalam proses investigasi tapi yang pasti kami pegangan hukumnya lebih dari satu kali mencoblos indikasinya PSU,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini, KPU Pandeglang Gelar Rapat Pleno Rekaptulasi Penghitungan Suara
Dia menambahkan, sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 187 yang berbunyi setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan denda Rp 36 juta paling banyak Rp 108 juta.
“Hasil pengawasan pencoblosan terjadi dalam masih dalam proses pencoblosan menjelang penghitungan hasil suara. Kalau terbukti bakal dikenakan pidana bagi pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan apabila itu dilakukan oleh penyelenggara maka ditambah hukumannya,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPU Pandeglang Gelar Rapat Pleno Rekaptulasi Penghitungan Suara
-
3 TPS di Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
-
Ada Pelanggaran, 3 TPS di Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
-
PSU Pilkada Tangsel di TPS 15, Penyebabnya Dikibuli Oknum Ngaku Ketua KPPS
-
Ditemukan Pelanggaran, 3 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Healing Seru! 4 Destinasi Alam di Lebak dan Cilegon Bagi Gen Z
-
Dari Pesisir Teluknaga, Klinik PIK Care Medika Jadi Harapan Baru Akses Kesehatan Warga
-
Vega Hotel Gading Serpong Perkenalkan Fasilitas Manasik Unggulan Lewat Ajang Silaturahmi
-
Tragedi di Pantai Daplangu Pandeglang: Dua Santri Terseret Ombak, Satu Hilang