SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Rekomendasi itu didasarkan atas adanya dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di di TPS tersebut yang memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pilkada Pandeglang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf D disebutkan bahwa pemungutan suara ulang bisa dilakukan apabila salah satunya terjadi pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau yang berbeda.
“Indikasinya ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Yang melakukan pelanggaran itu diduga adalah penyelenggara dalam hal ini oknum KPPS,” ujar Karsono sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga: Hari Ini, KPU Pandeglang Gelar Rapat Pleno Rekaptulasi Penghitungan Suara
Kata dia, rekomendasi PSU itu berdasarkan rekomendasi pengawas TPS yang dilaporkan ke pengawas kecamatan dan dari pengawas kecamatan dilakukan penelitian setelah itu dilaporkan ke Bawaslu sehingga Bawaslu merekomendasikan PSU.
“Jadi rekomendasi itu awalnya dari hasil pengawasan pengawas TPS, hasil pengawasan di TPS sepertinya mengarah kesana cuman kondisinya tidak memungkinkan untuk dicegah maka pengawas hanya mencatat semua kegiatan yang terjadi demi keselamatan pengawas,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu Pandeglang untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh semua KPPS atau hanya beberapa saja.
Namun dirinya tidak bisa memberikan informasi suara tersebut mengarah pada pasangan yang mana.
“Kalau pasangan nomor berapa kami tidak bisa melihat karena pengawas TPS tidak melihat secara langsung di coblos nomor berapa, yang dicoblos cukup banyak tapi jumlahnya berapa ini masih dalam proses investigasi tapi yang pasti kami pegangan hukumnya lebih dari satu kali mencoblos indikasinya PSU,” ujarnya.
Baca Juga: 3 TPS di Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Dia menambahkan, sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 187 yang berbunyi setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan denda Rp 36 juta paling banyak Rp 108 juta.
Berita Terkait
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
Dede Yusuf soal PSU Pilkada 2024 Digelar saat Puasa: Yang Penting Pengawasannya!
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR