SuaraBanten.id - Lima terduga pelaku korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tertangkap dan terancam masuk bui oleh Unit III Tipidkor Satuan Reserse Polres Lebak.
Kelima terduga adalah NTS salah satu anak dari mantan anggota DPR RI, kemudian A, S, UH dan CM. Kelimanya diduga telah menyalahgunakan bantuan RTLH tahun 2015 dengan anggaran Rp 1 Miliar.
"Jadi dalam pembangunannya ada pengurangan spesifikasi alias spek sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 551 juta,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Selasa (8/12/2020).
“Ini perkara tahun 2016, sekarang sudah tahap dua, jadi kelimanya sudah mendekam di Lapas Rangkasbitung,” tambahnya.
Baca Juga: Waduh! Banjir di Lebak Meluas hingga 18 Kecamatan
Ade menjelaskan ,setiap pelaku memiliki peranan masing-masing. Di mana, CM bersama S berperan mengajukan proposal ke Kementerian Sosial, mengelola sebagian dana bantuan yg diterima oleh kelompok penerima.
“CM mengelola sebagaian dana kelompok mawar 1 dan 2 desa Sukanegara, Kecamatan Muncang,” terangnya.
Sedangkan, NTS berperan mengelola dana bantuan yang diterima kelompok Pasir Kupa 1 dan 2, Kelompok Sangiangtanjung 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.
Kemudian, lanjut Ade, A berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompom Sukamersari 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.
“Kalau UH berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompok Cicengal dan Cilubang, Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik,” terangnya.
Baca Juga: Penyebab Banjir Bandang Lebak, 8 Jembatan Hancur dan 1.880 Rumah Terendam
Atas perbuatannya mereka terancam melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Tipidkor Ipda Putu Ari Sanjaya membenarkan telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 551 juta.
“Sudah tahap 2. Kita sudah serahkan tersangka dan barang buktinya juga. Yang jelas kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Berita Terkait
-
5 KM Lewati Hutan Demi Sekolah, Mimpi Siswi Lebak Terancam Pupus karena Tak Punya Sepatu-Alat Tulis
-
Rombongan Mobil Rano Karno Bikin Macet saat Parkir di Stasiun Lebak Bulus, MRT Jakarta Minta Maaf
-
Kendaraan Rano Karno Parkir Dekat Stasiun MRT Bikin Macet, Pengamat Protes: Baru Jadi Wagub Dah Belagu
-
Lebih Nyaman, Wagub DKI Rano Karno Bakal Rutin Naik MRT ke Balai Kota
-
Efisiensi Tak Berlaku di Kalangan Pejabat? Pemkab Lebak Beli 4 Mobil Dinas Baru Seharga Rp 2,3 M
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka