SuaraBanten.id - Artis Nikita Mirzani mengapresiasi tindakan Bareskrim Polri yang menangkap Ustaz Maaher alias Soni Eranata terkait dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech) di media sosial.
Ungkapan apresiasi itu disampaikan Nikita lewat aku Instagram pribadinya, Kamis (3/12/2020). Nikita pun mengaku puas setelah Ustaz Maaher yang kini menjadi seterunya itu ditangkap polisi. Alasan Nikita puas karena Ustaz Maaher yang menjadi seterunya itu tak bisa lagi eksis di media sosial karena bakal meringkuk di penjara.
"Maaher alias Soni, akhirnya lu nggak bisa ngebacot lagi di TokTok ya. Wkwkwk," tulis Nikita Mirzani di Instagram, Kamis (3/12/2020).
Namun penangkapan Ustaz Maaher itu bukan atas laporan Nikita Mirzani. Padahal artis 34 tahun itu sempat menyatakan bakal melaporkan salah satu pendukung Habib Rizieq ini.
"Itu baru orang lain yang laporin lo ya langsung ditangkep. Belom gue tuh," kata ibu tiga anak ini.
"Gue diam bukan berati tol**," tegasnya.
Nikita Mirzani menyuruh Ustaz Maaher bersiap menerima laporan lain darinya.
"Tunggu giliran gue, biar busuk lo di penjara," jelas bintang film Nenek Gayung ini.
Nikita Mirzani juga tak segan membantu pihak kepolisian untuk kasus Ustaz Maaher.
Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Menghina Habib Luthfi
"Btw pak, kalo kurang pasalnya saya bisa tambahin," katanya.
"Bravo polisi Indonesia, takbir," imbuh artis yang pernah berhijab ini.
Ustaz Maaher baru saja ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya oleh Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho, 27 November 2020 atas tuduhan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA.
Ustaz Maaher terancam Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat