SuaraBanten.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengungkapkan 3.200 pemilih untuk Pilkada Serang 2020 belum melakukan perekaman data.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara sebagaimana dilansir dari Bantenhits.com --jaringan Suara.com.
Dukcapil Kabupaten Serang saat ini menyiapkan surat keterangan (Suket) untuk peserta pemilih di Pilkada Kabupaten Serang yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Suket tersebut akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada warga yang sudah perekaman, hanya saja KTP-nya belum bisa dicetak.
Baca Juga: Pilkada Medan di Tengah Pandemi, KPU Jemput Bola Ambil Suara Pasien Corona
“Kalau lihat progresnya sih alhamdulillah sudah lebih, cuma ada orang-orang yang istilahnya rentan dan mereka posisinya sedang tidak berada di domisilinya," kata Jajang Kusmara.
"Jadi dia warga Kabupaten Serang usianya sudah 17 tapi masih mondok di tempat lain, itu yang tidak terekam,” tambahnya.
Demi mempercepat perekaman KTP pemilih, Dukcapil Kabupaten Serang disebut Jajang Sukmara tengah mengebut prosesnya, termasuk di hari libur Sabtu dan Minggu.
Terkait Suket, Jajang menjelaskan, bahwa Suket hanya akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada PRR (print ready record) atau yang bersangkutan sudah merekan tetapi KTP elektroniknya belum bisa dicetak.
“Itu banyak kemungkinan, diantaranya dia direkam misalnya hari ini, tetapi konsolidasi di sistemnya belum muncul, belum jadi PRR. Jadi hanya itu, karena sebenarnya tidak boleh mengeluarkan suket, soalnya blangko KTP ELnya tersedia,” tuturnya.
Baca Juga: Surat Risma Ajak Warga ke TPS Coblos Eri-Armuji Dilaporkan ke Bawaslu
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan