Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Kamis, 03 Desember 2020 | 07:57 WIB
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara menyebut sebanyak 3.200 wajib KTP yang belum melakukan rekaman. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

SuaraBanten.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)‎ Kabupaten Serang mengungkapkan 3.200 pemilih untuk Pilkada Serang 2020 belum melakukan perekaman data.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara sebagaimana dilansir dari Bantenhits.com --jaringan Suara.com.

Dukcapil Kabupaten Serang saat ini menyiapkan surat keterangan (Suket) untuk peserta pemilih di Pilkada Kabupaten Serang yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Suket tersebut akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada warga yang sudah perekaman, hanya saja KTP-nya belum bisa dicetak.

Baca Juga: Pilkada Medan di Tengah Pandemi, KPU Jemput Bola Ambil Suara Pasien Corona

“Kalau lihat progresnya sih alhamdulillah sudah lebih, cuma ada orang-orang yang istilahnya rentan dan mereka posisinya sedang tidak berada di domisilinya," kata Jajang Kusmara.

"Jadi dia warga Kabupaten Serang usianya sudah 17 tapi masih mondok di tempat lain, itu yang tidak terekam,” tambahnya.

Demi mempercepat perekaman KTP pemilih, Dukcapil Kabupaten Serang disebut Jajang Sukmara tengah mengebut prosesnya, termasuk di hari libur Sabtu dan Minggu.

Terkait Suket, Jajang menjelaskan, bahwa Suket hanya akan dikeluarkan‎ jika menjelang hari H ada PRR (print ready record) atau yang bersangkutan sudah merekan tetapi KTP elektroniknya belum bisa dicetak.

“Itu banyak kemungkinan, diantaranya dia direkam misalnya hari ini, tetapi konsolidasi di sistemnya‎ belum muncul, belum jadi PRR. Jadi hanya itu, karena sebenarnya tidak boleh mengeluarkan suket, soalnya blangko KTP ELnya tersedia,” tuturnya.

Baca Juga: Surat Risma Ajak Warga ke TPS Coblos Eri-Armuji Dilaporkan ke Bawaslu

Load More