Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 30 November 2020 | 16:37 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Jumat (27/11) sore. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBanten.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, alasan pelaporan terhadap Rumah Sakit Ummi Bogor tidak bisa dicabut.

Diketahui, Wali Kota Bogor Bimar Arya Sugiarto yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor berencana akan mencabut laporan terhadap RS Ummi Bogor.

Sebelumnya, RS Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor karena diduga menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 terhadap pasien Habib Rizieq Shihab.

Terkait rencana pencabutan laporan oleh Bima Arya tersebut, Hendri menjelaskan hal tersebut tidak semena-mena dicabut oleh perorangan.

Baca Juga: Fadli Zon Sindir Bima Arya, Yunarto Wijaya Beri Balasan Menohok

Karena, laporan tersebut merupakan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Nggak bisa (Dicabut), ini bukan pidana aduan. Ini pidana murni dan kita dari pihak kepolisian berkewajiban menyelesaikan laporan tersebut," jelasnya kepada wartawan di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Aturannya ini pidana murni bukan aduan, jadi tidak bisa dicabut dan siapapun bisa melaporkan. Bukan hanya Satgas Covid-19 saja. Jadi pak Wali ini bertindak bukan (sebagai) pribadi. Tapi ini Satgas," sambungnya.

Menurutnya, ada sebanyak tiga saksi yang saat ini dimintai keterangan terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi tugas dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Tidak hanya itu, pihaknya juga turut memanggil Tim Medis dari MER-C dan jajaran direktur dan dokter di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Bima Arya Akan Cabut Laporan soal RS Ummi Bogor, Polisi: Tidak Bisa!

"Saksi dari satgas itu ada tiga, yakni di RSUD Kota Bogor ada tiga orang. Ini kasus tetap berlanjut, karena ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang mengatur tentang jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Itu diatur semuanya disitu, dan ancamannya satu tahun penjara," paparnya.

Load More