SuaraBanten.id - Kepolisian menjawab alasan Habib Rizieq Shihab belum diperiksa soal kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. Padahal Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah resmi menaikan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, hingga kekinian penyidik belum juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim dalih penyidik belum memanggil Rizieq karena profesionalisme.
"Alasannya adalah profesionalisme," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Menurut Awi, pemanggilan terhadap Rizieq sepenuhnya merupakan wewenang penyidik. Dia berujar, apabila keterangan Rizieq memang dibutuhkan penyidik sudah pasti akan melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kalau memang benang merahnya ke sana pasti akan dipanggil. Tenang saja sabar saja," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan status perkara tersebut dinaikin berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pagi tadi. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Perkembangan Pengusutan Kasus Hajatan di Rumah Habib Rizieq
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.
"Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol
-
1.500 Rumah Terendam dan Ratusan Warga di Serang Mengungsi, Kecamatan Kasemen Paling Parah
-
BPBD Kabupaten Tangerang: 10.000 KK Terdampak Banjir, Kosambi Jadi Wilayah Terparah