SuaraBanten.id - Kepolisian menjawab alasan Habib Rizieq Shihab belum diperiksa soal kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. Padahal Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah resmi menaikan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, hingga kekinian penyidik belum juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim dalih penyidik belum memanggil Rizieq karena profesionalisme.
"Alasannya adalah profesionalisme," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Perkembangan Pengusutan Kasus Hajatan di Rumah Habib Rizieq
Menurut Awi, pemanggilan terhadap Rizieq sepenuhnya merupakan wewenang penyidik. Dia berujar, apabila keterangan Rizieq memang dibutuhkan penyidik sudah pasti akan melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kalau memang benang merahnya ke sana pasti akan dipanggil. Tenang saja sabar saja," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan status perkara tersebut dinaikin berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pagi tadi. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
3 Kamar Cinta Dibongkar Satpol PP di RTH Grogol Petamburan, PSK Paruh Baya Berhamburan
-
Megamendung Kembar: Novel Historical Romance tentang Cinta Pembatik Cirebon
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR