SuaraBanten.id - Kepolisian menjawab alasan Habib Rizieq Shihab belum diperiksa soal kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. Padahal Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah resmi menaikan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, hingga kekinian penyidik belum juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim dalih penyidik belum memanggil Rizieq karena profesionalisme.
"Alasannya adalah profesionalisme," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Menurut Awi, pemanggilan terhadap Rizieq sepenuhnya merupakan wewenang penyidik. Dia berujar, apabila keterangan Rizieq memang dibutuhkan penyidik sudah pasti akan melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kalau memang benang merahnya ke sana pasti akan dipanggil. Tenang saja sabar saja," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan status perkara tersebut dinaikin berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pagi tadi. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Perkembangan Pengusutan Kasus Hajatan di Rumah Habib Rizieq
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.
"Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten