SuaraBanten.id - Kepolisian menjawab alasan Habib Rizieq Shihab belum diperiksa soal kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. Padahal Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah resmi menaikan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, hingga kekinian penyidik belum juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim dalih penyidik belum memanggil Rizieq karena profesionalisme.
"Alasannya adalah profesionalisme," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Perkembangan Pengusutan Kasus Hajatan di Rumah Habib Rizieq
Menurut Awi, pemanggilan terhadap Rizieq sepenuhnya merupakan wewenang penyidik. Dia berujar, apabila keterangan Rizieq memang dibutuhkan penyidik sudah pasti akan melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kalau memang benang merahnya ke sana pasti akan dipanggil. Tenang saja sabar saja," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan status perkara tersebut dinaikin berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pagi tadi. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.
"Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Tabrakan Maut Pemobil Wanita di Grogol Petamburan Tewaskan 2 Orang, Korban Lain Terpental usai Diseruduk
-
Tragis! Pemuda di Grogol Petamburan Tewas Terpanggang, Cerita Ngeri Warga usai Salat Subuh
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
-
Minta PKS dan Pendukung Anies Jangan Mau Diadu Domba, Habib Rizieq: Mereka Ribut, Fufufafa Girang
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten