SuaraBanten.id - Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pelaku bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Philipi (40) dan Thomas (50).
Polisi menyita barang bukti sabu yang dibungkus kardus handphone dan pil ekstasi di dalam kaleng biskuit.
Tersangka Philip ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangsel di kontrakannya di Jalan Cantinga, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (22/10/2020).
Penangkapan Philip berdasarkan hasil pengembangan barang bukti dua gram sabu yang dibungkus dengan kardus HP yang ditemukan di hari yang sama di depan Hotel Ara, Kelapadua, Kabupaten Tangerang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 100 butir pil ekstasi warna cokelat bergambar kura-kura di lokasi tersebut.
Dari hasil pengembangan, Philip diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Thomas yang kemudian ditangkap saat akan transaksi di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (23/10/2020).
"Dari hasil penggeledahan di kediamanya Philip di kawasan Kalideres ditemukan 13 bungkus plastik klip bening berisi pil ekstasi. Jumlahnya diperkirakan mencapai 6.500 butir," kata Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuly, di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).
Yulius menyebut saat penggeledahan itu, ribuan pil ekstasi bergambar kura-kura disembunyikan di dalam kaleng biskuit.
"Saat penggeledahan itu tidak mudah, setelah terus dicari ternyata disembunyikan di dalam kaleng biskuit. Jumlahnya sangat banyak, kalau dijual katanya Rp 100 ribu per butir," ungkap Yulius.
Baca Juga: Millen Cyrus Terseret Kasus Narkoba, Kenali Ciri Orang Sakau Sabu!
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka Philip yakni 3,02 gram sabu dan 6.600 butir ekstasi.
Sedangkan dari tersangka Thomas didapati barang bukti yang disita yakni 56,78 gram sabu dan 0,43 gram atau satu butir ekstasi.
Dari pengakuan para tersangka, Yulius menuturkan, bahwa selain dari Thomas, Philip juga mendapatkan pil ekstasi dari Aryanto yang berstatus sebagai warga binaan di salah satu Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sedangkan Thomas mendapat sabu dari Singsing yang juga berstatus sebagai warga binaan di Lapas Tangerang, Kota Tangerang.
Keduanya masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Bandar dan pengedar barang haram itu diancam sanksi Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang
-
Bersih-bersih Lapas Cipinang, Puluhan Napi Kelas Kakap Dipindah ke Nusakambangan
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok
-
Kronologis Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano