SuaraBanten.id - Dewan Pengawas KPK mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pimpinan KPK dalam pembuatan peraturan komisi atau Perkom KPK nomor 7 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja.
"Dalam rapat koordinasi Pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan undang-undang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan Senin (23/11/2020).
Dia menuturkan, pimpinan KPK telah berkonsultasi mengenai Perkom KPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB dan Kemenkum HAM.
Pembentukan Perkom KPK sepenuhnya kewenangan dimiliki pleh pimpinan KPK, sedangkan Dewas KPK sama sekali tak terlibat.
"Karena bukan kewenangan Dewas maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Lihat saja hasilnya nanti," ujarnya.
Sebelumya KPK menyampaikan, Perkom KPK Nomor 7 Tahun 2020 bertujuan untuk penataan organisasi. Hal ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Terkait Perkom KPK, banyak kalangan masyarakat sipil anti korupsi yang mengkritik. Pasalnya Perkom itu dianggap bakal membuat organisasi lembaga antirasuah menjadi gemuk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan.
Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad atau keinginan untuk melakukan korupsi.
Baca Juga: Lagi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik
Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikan dan penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.
"Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Selain itu Alex menyebut beberapa hal terkait Peraturan Komisi KPK. Diantaranya terkait perubahan struktur.
Pada prinsipnya, kata Alex, pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi maupun tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi Undang-Undang KPK.
Berita Terkait
-
Ada Benny Mamoto dan Sumpeno, Ini 5 Dewas KPK Periode 2024-2029 yang Baru
-
Perjalanan Karier Gusrizal Mertua Kiky Saputri: Calon Dewan Pengawas KPK, Tapi Terganjal Isu Mantu Buzzer
-
Sosok Mertua Kiky Saputri yang Disebut Lolos Seleksi Calon Dewas KPK: Jadi Paham Maksud Berjuang dari Dalam
-
Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Digelar Hari Ini
-
Ketua Dewas KPK Soal Laporan Kubu Hasto: Dipelajari Dulu
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang
-
Pemberdayaan UMKM, BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Keuangan Inklusif
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI