SuaraBanten.id - Dewan Pengawas KPK mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pimpinan KPK dalam pembuatan peraturan komisi atau Perkom KPK nomor 7 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja.
"Dalam rapat koordinasi Pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan undang-undang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan Senin (23/11/2020).
Dia menuturkan, pimpinan KPK telah berkonsultasi mengenai Perkom KPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB dan Kemenkum HAM.
Pembentukan Perkom KPK sepenuhnya kewenangan dimiliki pleh pimpinan KPK, sedangkan Dewas KPK sama sekali tak terlibat.
"Karena bukan kewenangan Dewas maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Lihat saja hasilnya nanti," ujarnya.
Sebelumya KPK menyampaikan, Perkom KPK Nomor 7 Tahun 2020 bertujuan untuk penataan organisasi. Hal ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Terkait Perkom KPK, banyak kalangan masyarakat sipil anti korupsi yang mengkritik. Pasalnya Perkom itu dianggap bakal membuat organisasi lembaga antirasuah menjadi gemuk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan.
Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad atau keinginan untuk melakukan korupsi.
Baca Juga: Lagi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik
Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikan dan penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.
"Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Selain itu Alex menyebut beberapa hal terkait Peraturan Komisi KPK. Diantaranya terkait perubahan struktur.
Pada prinsipnya, kata Alex, pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi maupun tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi Undang-Undang KPK.
Berita Terkait
-
Ada Benny Mamoto dan Sumpeno, Ini 5 Dewas KPK Periode 2024-2029 yang Baru
-
Perjalanan Karier Gusrizal Mertua Kiky Saputri: Calon Dewan Pengawas KPK, Tapi Terganjal Isu Mantu Buzzer
-
Sosok Mertua Kiky Saputri yang Disebut Lolos Seleksi Calon Dewas KPK: Jadi Paham Maksud Berjuang dari Dalam
-
Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Digelar Hari Ini
-
Ketua Dewas KPK Soal Laporan Kubu Hasto: Dipelajari Dulu
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan
-
Urban Sneaker Society 2025 JICC: Kolaborasi Kreatif Didukung BRI dan BRImo Tampilkan Produk Seru
-
Serap Aspirasi Warga, Dede Rohana Terima Aduan Soal Infrastruktur dan Truk ODOL
-
Strategi Diversifikasi Berbuah Manis, J Trust Bank Perkuat Laba dan Modal di 2025
-
558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!