SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik kerumunan orang sepekan terakhir ini karena menghancurkan usaha satgas COVID-19 yang dilakukan 10 bulan. Hanya saja MUI tak sebutkan kerumunan yang dimaksud.
Tapi berdasarkan pemberitaan sepekan terakhir, publik dihebohkan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab. Pelanggaran protokol kesehatan itu di antaranya kumpulan massa pernikahan anak Habib Rizieq dan kumpulan massa saat Habib Rizieq ke Megamendung Bogor.
Wasekjen MUI Nadjamuddin Ramly memandang kerumunan yang belakangan terjadi tersebut, tak ubahnya seperti hendak menghancurkan kerja keras penanganan Covid-19 dari semua pihak dalam 10 bulan terakhir.
“Kami sangat menyesalkan, kerja keras sepuluh bulan dihancurkan oleh kegiatan-kegiatan kerumunan dalam satu pekan terakhir,” kata Ramly dalam rapat virtual Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, umat Islam sendiri sudah sejak awal pandemi mematuhi dan disiplin protokol kesehatan sebagaimana imbauan pemerintah. Di mana, umat Islam rela untuk berpindah dari salat jemaah di Masjid menjadi di rumah, hingga menjalankan puasa Ramadan dan hari raya di tengah pandemi tanpa keramaian.
"Umat Islam tahu betul, untuk dan atas nama penyelamatan jiwa manusia, yang wajib pun bisa diringankan. Wajib salat jumat di masjid bisa dilakukan di rumah. Idul Fitri di lapangan, bisa di rumah. Wajib merapatkan shaf saat salat berjamaah, bisa diatur menjadi berjarak. Itu semua atas nama dan demi penyelamatan manusia. Dalilnya pun jelas, baik dalil naqli maupun dalil aqli. Baik yang bersumber dari Al Quran dan hadits maupun pemikiran ulama,” kata Ramly.
Sementara itu terkait penanganan pandemi, kata Ramly, MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa-fatwa. Dalam fatwanya itu juga kemudian MUI meminta umat Islam agar patuhi protokol kesehatan
"Tak kurang dari 12 fatwa sudah dikeluarkan MUI terkait situasi pandemi. Antara lain, tata cara salat bagi tenaga kesehatan yang tengah melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19. Berikutnya, fatwa mengenai pemulasaraan jenazah Covid-19, lalu salat Idul Fitri dan salat Idul Adha di rumah masing-masing, dan banyak fatwa lain," kata Ramly.
Baca Juga: Baliho Raksasa Rizieq di Megamendung Masih Ada, TNI: Kita Serahkan ke Pemda
Berita Terkait
-
Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!
-
Geger MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Budaya Dibungkam atau Gangguan Terlalu Parah?
-
MUI Demo Akbar Selamatkan Gaza: Prabowo Diminta Bertindak, Masyarakat Diajak Boikot Produk Israel
-
MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Tretan Muslim Bongkar Sisi Gelap Sound Horeg
-
SUARA LIVE: Pemerintah Buka Blokir 28 Juta Rekening, Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI ke-80
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Aksi Begal di Tol Tangerang-Merak: Komplotan Todongkan Senpi, Bajak Truk Solar Hingga Sekap Sopir
-
Babak Baru Polda Banten, Brigjen Hengky Resmi Jabat Kapolda, Ini PR Besar yang Menantinya
-
Cara Masyarakat Badui Dukung Program Ketahanan Pangan
-
10 Ciri Anak Mengalami Speech Delay dan Cara Mengatasinya
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan