SuaraBanten.id - Anggota Alumni Aksi 212 atau Mujahid 212, Damai Hari Lubis mengklaim perkumpulan atau organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia bisa sah berdiri tanpa harus mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pengecualian, kata Damai, bagi ormas yang memiliki program anggaran yang bertentangan dengan TAP MPR nomor 25 Tahun 1966 dan atau yang dilarang oleh UU RI Nomor 27 Tahun 1999.
"Ormas yang berdiri tanpa memiliki atau tidak mendaftar sesuai ketentuan SKT, maka pemerintah atau pengelola negara tidak berkewajiban memberikan bantuan dana keuangan atas kegiatan sosial daripada ormas tersebut," jelasnya kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Pernyataan ini terkait SKT ormas milik Front Pembela Islam (FPI) yang belum diperpanjang.
Diketahui SKT FPI habis sejak Juni tahun lalu. Namun Damai menyatakan pemerintah tak bisa membubarkan FPI.
Damai mengatakan keberadaan organisasi atau perkumpulan atau sebuah komunitas tidak mesti didirikan dan memiliki SKT.
Bahkan tak harus formal secara administrasi yang dibuat dihadapan notaris.
"Organisasi tidak memiliki kewajiban harus didaftarkan melalui SKT di Kemendagri. Berdasarkan UUD 1945 tentang kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," ujarnya.
Karena itu, ia menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan meski tidak memiliki SKT.
Baca Juga: FPI Pekanbaru Sebut Ada yang Ingin Adu Domba Pihaknya dengan TNI
Bahkan Kenkumham juga disebutnya tak berwenang membubarkan organisasi yang tidak melakukan tindakan bertentangan atau berlawanan dengan pemerintah.
"Sehingga secara hukum walau ormas tidak memiliki SKT, ormas tidak dapat dibubarkan oleh Menkumham sekalipun," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Alasannya, hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan, bahwa organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri. Namun statusnya aktif hingga 2019 saja.
"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Tag
Berita Terkait
-
FPI hingga Emak-emak Petamburan Aksi di Tanah Abang, Suarakan Tolak Peredaran Tramadol
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi