SuaraBanten.id - Anggota Alumni Aksi 212 atau Mujahid 212, Damai Hari Lubis mengklaim perkumpulan atau organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia bisa sah berdiri tanpa harus mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pengecualian, kata Damai, bagi ormas yang memiliki program anggaran yang bertentangan dengan TAP MPR nomor 25 Tahun 1966 dan atau yang dilarang oleh UU RI Nomor 27 Tahun 1999.
"Ormas yang berdiri tanpa memiliki atau tidak mendaftar sesuai ketentuan SKT, maka pemerintah atau pengelola negara tidak berkewajiban memberikan bantuan dana keuangan atas kegiatan sosial daripada ormas tersebut," jelasnya kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Pernyataan ini terkait SKT ormas milik Front Pembela Islam (FPI) yang belum diperpanjang.
Diketahui SKT FPI habis sejak Juni tahun lalu. Namun Damai menyatakan pemerintah tak bisa membubarkan FPI.
Damai mengatakan keberadaan organisasi atau perkumpulan atau sebuah komunitas tidak mesti didirikan dan memiliki SKT.
Bahkan tak harus formal secara administrasi yang dibuat dihadapan notaris.
"Organisasi tidak memiliki kewajiban harus didaftarkan melalui SKT di Kemendagri. Berdasarkan UUD 1945 tentang kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," ujarnya.
Karena itu, ia menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan meski tidak memiliki SKT.
Baca Juga: FPI Pekanbaru Sebut Ada yang Ingin Adu Domba Pihaknya dengan TNI
Bahkan Kenkumham juga disebutnya tak berwenang membubarkan organisasi yang tidak melakukan tindakan bertentangan atau berlawanan dengan pemerintah.
"Sehingga secara hukum walau ormas tidak memiliki SKT, ormas tidak dapat dibubarkan oleh Menkumham sekalipun," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Alasannya, hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan, bahwa organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri. Namun statusnya aktif hingga 2019 saja.
"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Tag
Berita Terkait
-
FPI hingga Emak-emak Petamburan Aksi di Tanah Abang, Suarakan Tolak Peredaran Tramadol
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman
-
120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola
-
Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis Keluarga