Scroll untuk membaca artikel
Bimo Aria Fundrika
Jum'at, 20 November 2020 | 19:28 WIB
Pasangan Pilkada Tangerang Selatan (Suara.com/Wivy)

Lebih lanjut Nurhayati menerangkan, pasangan calon diperbolehkan menyelenggarakan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta hanya 50 orang.

Jika lebih Bawaslu akan memberikan teguran supaya mengurangi jumlah peserta.

 Namun jika pasangan calon tidak menggubris imbauan itu, Bawaslu akan melakukan kajian, terutama dalam penegakan undang-undang lain seperti undang-undang Karantina Kesehatan.

"Nantinya itu akan larinya ke Sentra Gakkumdu dan juga penegakan hukumnya bukan lagi penegakan hukum pemilu tetapi pada Karantina kesehatan,"tandasnya.

Baca Juga: Positif Corona, Lurah Petamburan Setiyanto Masuk Klaster Hajatan Rizieq

Kontributor : Saepulloh

Load More