Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 19 November 2020 | 19:36 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik [Suara.com/Bowo]

Sebelumnya disebutkan bahwa Fraksi PSI berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara yang digelar pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD. Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi sehingga PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat menggunakan hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Baca Juga: Habib Rizieq: Siap Bela Nabi? Siap Habisi yang Hina Nabi Muhammad?

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan serta alasan permintaan keterangan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis. Namun berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.

Menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib isolasi mandiri selama 14 hari. Antara

Load More