Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 18 November 2020 | 15:17 WIB
Tangkap layar video Andi Irfan Jaya, tersangka baru kasus dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. (Suara.com/Arga)

Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Load More