SuaraBanten.id - Jika biasanya penelitian vaksin membutuhkan waktu bertahun-tahun, khusus vaksin Covid-19 hanya butuh 6 bulan saja. Apa rahasianya?
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Cissy Prawira-Kartasasmita menyebut dengan berkembangnya teknologi, penelitian vaksin kini tak lagi makan waktu lama.
"Sekarang teknologi sudah maju, kemampuan sudah maju, biaya juga sudah ada. Jadi semuanya bisa dilakukan pararel," kata Prof. Cissy dalam diskusi virtual, dilansir ANTARA.
Dalam proses pembuatan vaksin, terdapat beberapa tahapan mulai dari uji pra-klinik di laboratorium kemudian uji kepada binatang yang setelah aman baru dilakukan kepada manusia lewat uji klinis.
Uji klinis sendiri terdapat empat fase yaitu fase pertama menguji keamanan imunogenositas dan dosis yang melibatkan sekitar 20-100 relawan. Fase kedua menguji imunogenositas di kelompok yang lebih besar melibatkan 400-1.000 relawan.
Fase ketiga menguji keamanan pada jumlah relawan yang lebih besar, multisenter dan melihat khasiat vaksin pada kelompok yang diberikan vaksin dan placebo yang melibatkan puluhan ribu relawan.
Fase keempat adalah setelah vaksin dipakai secara luas tetap dipantau keamanannya oleh regulator dan produsen.
"Dalam kasus vaksin Covid-19 untuk mengakselerasi proses maka beberapa fase dilakukan secara pararel dengan praktik keamanan dan pengawasan tetap dilakukan secara ketat," katanya.
Cissy tidak membantah bahwa terkadang terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) atau kejadian medis yang terjadi setelah dilakukan imunisasi.
Baca Juga: Puluhan Tenaga Medis di 14 Puskesmas Cianjur Positif Corona
KIPI bisa terjadi akibat yang berhubungan atau tidak berhubungan dengan imunisasi, atau hanya kebetulan.
KIPI sendiri bisa dalam bentuk ringan, sedang atau berat. Umumnya ringan berupa kemerahan, sedikit bengkak atau demam yang umumnya hilang dalam 2-3 hari.
KIPI, baik yang terjadi karena vaksin atau tidak berhubungan, tetap harus dilaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Sejauh ini dari 10 vaksin yang masih menjalani fase tiga uji klinis, belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
"Tapi sebagian sudah ada yang mendapatkan yang disebut Emergency Use Authorization dari masing-masing regulatornya untuk dipakai mereka sendiri," ujar dokter yang menjabat sebagai Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu.
Berita Terkait
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Bio Farma Kantongi Izin BPOM, Vaksin Rotavirus Neonatal Siap Diproduksi di RI
-
Mengintip Rumah Sakit Berbasis Stem Cell yang Usung Pengobatan Regeneratif hingga Vaksin Kanker
-
BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT
-
Cegah Kanker Serviks, Kemenkes Beri Vaksin HPV untuk Anak Laki-Laki Mulai Agustus
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas
-
Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri
-
Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan
-
Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal