Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 16 November 2020 | 18:33 WIB
Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBanten.id - Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Sahat Parulian mengakui pihaknya tidak berani membubarkan kerumunan massa yang hadir dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat gegara kekurangan personel.

Sahat mengaku, anak buahnya di lapangan kalah jumlah dengan massa pengikut Rizieq yang berkerumun selama acara hajatan tersebut. 

"Kan massanya pengikut Rizieq) banyak, 10 ribu orang, bagaimana membubarkannya? Anggota kami kan cuma berapa," ujar Sahat di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Sahat menjelaskan, saat acara pada Sabtu lalu, petugas Satpol PP yang dikerahkan hanya berjumlah 200 orang. Karena kalah jumlah, pihaknya hanya melakukan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Minta Gubernur Ditegur Gegara Kerumunan, Jokowi Singgung Anies ke Rizieq?

"Ketika acara itu, ada 200 anggota kita. Tapi kita selalu lalukan sosialisasi edukasi, tindakan kita lakukan tindakan," jelasnya.

Mengenai potensi penularan corona saat acara yang dihadiri banyak orang itu, Sahat tak mau menjelaskan lebih lanjut. Nantinya Dinas Kesehatan yang akan melakukan penelusuran.

"Yang kemarin saja ada berapa. Kalau rapid test tanya sama dinas kesehatan," kata dia memungkasi.

Dua Kapolda Dicopot

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjan Rudy Sufahriadi alias Rudy Gajah karena diduga berkaiatna dengan serangkaian acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot, DPR Ngaku Tak Kaget jika Gegara Ulah Habib Rizieq

Kendati begitu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono tak menyampaikan secara tegas apa alasan pencopotan keduanya dari jabatan kapolda.

Argo hanya menjelaskan pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," ujar Argo.

Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran. Sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri.

Polisi Periksa Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal diperiksa Mabes Polri terkait acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Jakpus, Sabtu (14/11/2020) lalu yang memicu kerumunan massa. 

Rencana pemeriksaan itu juga terjadi setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana gegara dianggap tak becus menindak pelanggar protokol Covid-19. 

Argo Yuwono mengatakan, selain Anies, pihaknya juga berencana memeriksa pejabat lain. Mulai dari RT dan RW setempat kediaman Rizieq hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Kami mintakan klarifikasi," kata Argo, Senin.

Ia menuturkan, penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan lokasi acara Habib Rizieq.

Surat yang sama juga ditujukan kepada ketua RT, ketua RW, linmas, lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir, ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 itu sendiri berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.

Load More