SuaraBanten.id - Nikita Mirzani meledek Habib Rizieq Shihab kena denda Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Denda itu diberikan lantaran Habib Rizieq menggelar acara pernikahan dengan tamu ratusan orang.
Dalam unggahannya di Instagram Story, Nikita Mirzani meledek Habib Rizieq segera membayar denda. Bahkan menyebut nama Habib Rizieq secara asal.
Artis 34 tahun itu sekaligus mengunggah surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tertulis denda administratif Rp 50 juta menyusul pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya menggelar pernikahan dan menyelenggarakan maulid dengan kuota jamaah yang banyak.
Padahal seperti diketahui, Pemprov Jakarta tengah melaksanakan PSBB guna menekan paparan virus corona alias Covid-19.
Atas denda tersebut kepada Habi Rizieq, Nikita Mirzani mengatakan, "Bayar dong Rijik dendanya itu lho."
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Habib Rizieq bersama pengikutnya terjadi hampir seminggu ini.
Berawal dari komentar Nikita Mirzani soal kepulangan Habib Rizieq, 10 November 2020.
"Gara-gara Habib Rizieq pulang ke Jakarta, penyemputannya gila-gilaan," ucap Nikita Mirzani di video yang viral sejak Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Tukang Obat, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi
"Nama habib itu adalah tukang obat, screenshot. Nah nanti banyak antek-anteknya nih mulai nih ya, nggak takut gue juga," imbuh ibu tiga anak ini.
Penyebutan habib sebagai tukang obat memantik kemarahan Ustaz Maaher. Ia lantas menyebut artis 34 tahun itu sebagai lonte.
Ustaz Maaher mengancam akan mendatangi rumah Nikita Mirzani bersama 800 orang. Namun omongan itu tak terbukti.
Bukan hanya ustaz Maaheer, Habib Rizieq Shihab juga ikut-ikutan menyinggung kata lonte dalam ceramahnya.
"Ada lonte hina habib? Pusing pusing! Ampe lonte ikut-ikutan ngomong iyee.." kata Habib Rizieq dikutip dari YouTube Front TV (15/11/2020).
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu