Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 12 November 2020 | 06:58 WIB
Tiga PSK diamankan Satpol PP Kota Serang saat mangkal di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Kamis (12/11/2020) dini hari (Ist)

SuaraBanten.id - Tiga pekerja seks komersil (PSK) yang kerap mangkal di sekitaran Terminal Pakupatan, Kota Serang terjaring razia pekat oleh petugas dari Satpol PP Kota Serang, Kamis (12/11/2020) dini hari. 

Ketiga PSK itu kedapatan bersembunyi di sebuah warung di Terminal Pakupatan. Sempat bersikukuh hanya sekedar nongkrong, ketiganya akhirnya mengaku sedang menjajakan diri saat dipancing oleh salah satu petugas akan dibooking.

Kepada petugas, mereka mengaku kerap mangkal di sekitara terminal dengan tarif sekitar Rp 250ribu untuk sekali main. Bahkan, kamar di sebuah warung remang-remang tempat mereka bersembunyi merupakan tempat untuk melayani para lelaki hidung belang.

"Iya Pak, biasa nyari pelanggan. Tarifnya Rp 250ribu, termasuk kamar Rp50 ribu. Main biasa disini, ada kamar. Kalau saya ngekos disini (Kota Serang), asli dari Malingping (Lebak), udah janda Pak," ucap salah satu PSK kepada petugas.

Baca Juga: Ada Potensi Kerumunan Saat Habib Rizieq Pulang, Satpol PP Siap Bubarkan?

Akibatnya, ketiganya terpaksa diangkut ke mobil petugas untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Serang untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, saat ini pihaknya hanya melakukan pendataan dan pembinaan kepada para PSK yang terjaring razia pekat.

Namun dengan tegas disampaikan, jika ketiga PSK itu kembali terjaring razia Satpol PP, maka tak segan-segan pihaknya akan mengirimnya ke panti sosial yang ada di Pasar Rebo, Jakarta.

"Untuk perempuan yang menjual diri, kita lakukan pemeriksaan dahulu, dan kita berikan pembinaan. Jika nanti kena razia lagi sampai 3 kali, akan kita kirim ke Pasar Rebo (Jakarta)," tegasnya.

Selain mengamankan tiga PSK yang sedang mangkal di Terminal Pakupatan. Petugas Satpol PP juga menyita 134 botol miras dari sejumlah kios penjual jamu dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang.

Baca Juga: Rekonstruksi Kematian PSK Asal Solo, Tersangka Terancam Bui 5 Tahun

Sementara, sebanyak 15 pemandu lagu terpaksa dibawa petugas saat merazia sejumlah tempat hiburan malam. Hal itu lantaran para pemandu lagu tersebut kedapatan tidak membawa kartu identitas.

"PL (pemandu lagu) yang tidak membawa KTP kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan, termasuk PL yang membawa KTP namun berasal dari luar wilayah Provinsi Banten, ada yang dari Bandung dan Jakarta juga soalnya," ungkap Tb Hasanudin.

Kontributor : Sofyan Hadi

Load More