SuaraBanten.id - Penjadwalan ulang (reschedule) penerbangan dapat dilakukan penumpang pesawat yang memiliki tiket keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta hari ini 10 November 2020.
Maskapai yang telah mengkonfirmasi dapat dilakukannya rescheduled atau refund adalah Lion Air, Batik Air, Garuda Indonesia dan Citilink.
Plt. Senior Manager Branch & Communication Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar mengatakan, koordinasi telah dilakukan dengan para stakeholder termasuk maskapai.
"Kebijakan maskapai ini sebagai langkah antisipasi agar penumpang pesawat dapat tetap melakukan perjalanan di waktu yang berbeda," ujar Plt. Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar dalam keteranganya, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Sapa Ribuan Simpatisan di Bandara, Habib Rizieq Keluar Atap Mobil
Lebih lanjut, Haerul Anwar mengatakan saat ini dilakukan penyesuaian dan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta terkait dengan ramainya penjemputan Habieb Rizieq Shihab yang datang dengan maskapai Saudia SV 816.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membebaskan biaya penyesuaian jadwal penerbangan maupun refund tiket bagi penumpang yang terdampak kondisi kemacetan akses menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pagi hari ini imbas kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, maskapai sepenuhnya mengerti kekhawatiran yang dialami penumpang.
"Untuk itu, Garuda Indonesia berkomitmen untuk selalu hadir bersama seluruh penumpang dengan menghadirkan sejumlah solusi bagi penumpang yang terdampak imbas kemacetan akses menuju bandara," ujar Irfan dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
Adapun bagi para penumpang yang masih harus melanjutkan perjalanannya, Garuda Indonesia juga mempersiapkan opsi pengalihan jadwal keberangkatan ke penerbangan selanjutnya.
Baca Juga: Akses Lumpuh, AP II: Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dapat Keringanan
Penerapan kebijakan fleksibilitas penyesuaian jadwal dan refund tiket tentunya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto PDIP Kamis 20 Februari
-
Terminal 3 Bandara Soetta Kebakaran di Minggu Pagi, Restoran Jadi Pemicunya
-
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tetapkan Standar Tinggi Angkut Jemaah Calon Haji
-
Terbanyak! 180 Juta Orang Melintasi Bandara Soetta untuk Mudik Lebaran 2024
-
Angkasa Pura II Antisipasi Lonjakan 2 Juta Penumpang Saat Mudik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya