SuaraBanten.id - Tercatat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, setidaknya 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, para ASN tersebut sebagian besar ASN tersebut diketahui berkerumun tanpa menjaga jarak. Ia juga memastikan, para ASN itu akan diberi sanksi.
“Mereka yang dikenakan sanksi tersebut karena kedapatan melanggaran protokol kesehatan pada dua kejadian. Ada yang sedang berolahraga swkitar 30-an. Namun, ada juga pada saat kegiatan yang lain ada 50-an,” kata Komarudin, Senin (9/11/2020).
Ia juga menuturkan, 80 ASN yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut berasal dari berbagai OPD di lingkungan Pemprov.
Baca Juga: Tidak Netral di Pilkada, Ide Pencabutan Hak Politik ASN Kembali Mengemuka
“Saat ini kesemuanya sedang menjani pemeriksaan oleh Inspektorat Banten, untuk selanjutnya dikenakan sanksi, berupa teguran secara tertulis dari Pemprov Banten,” katanya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Hal itu dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus untuk memberikan contoh kepada masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar Covid-19.
Saat disinggung apakah akan ada kemungkinan pemecatan yang dilakukan kepada ASN yang melanggar, pihaknya mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa saja terjadi.
“Bisa jadi, tapi sampai saat ini kita belum menemukan lagi,” ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) meminta ASN dapat menjadi contoh masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sulsel Zona Merah Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
“ASN harus jadi contoh bagi masyarakat,” katanya.
Berita Terkait
-
Diskusi Peringatan Hari Pahlawan: BNPB Sebut Protokol Kesehatan COVID-19
-
Imbauan BNPB dalam Peringatan Hari Pahlawan: Protokol Kesehatan COVID-19
-
Tidak Netral di Pilkada, Ide Pencabutan Hak Politik ASN Kembali Mengemuka
-
Sulsel Zona Merah Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
-
Pemkab Magelang Siapkan Lokasi Pengungsi Merapi Standar Prokes Covid-19
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Segera Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
Kepsek Buka Suara Soal Dugaan Transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon: Jika Ada...
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon