SuaraBanten.id - Pemprov Banten memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (5/11/2020) hingga 23 Desember 2020.
“Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020,” ungkap Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) melalui siaran tertulis, seperti dikutip dari bantennews.co.id- jaringan Suara.com, Sabtu (6/11/2020).
Halim menuturkan, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
“Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif,” tambahnya.
Masih menurut Opar, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainnya.
“Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing,” imbuhnya.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat).
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi
Berita Terkait
-
Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi
-
Pandemi Covid-19, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Dibebaskan
-
Sumatera Utara Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
-
Kabar Gembira! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Begini Caranya
-
Viral Pemotor Dicurangi Oknum di Samsat, Ini Jawaban Kabid Humas Polda DIY
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya