SuaraBanten.id - Pemprov Banten memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (5/11/2020) hingga 23 Desember 2020.
“Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020,” ungkap Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) melalui siaran tertulis, seperti dikutip dari bantennews.co.id- jaringan Suara.com, Sabtu (6/11/2020).
Halim menuturkan, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
“Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif,” jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif,” tambahnya.
Masih menurut Opar, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainnya.
“Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing,” imbuhnya.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat).
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Dibebaskan
Berita Terkait
-
Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi
-
Pandemi Covid-19, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Dibebaskan
-
Sumatera Utara Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
-
Kabar Gembira! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Begini Caranya
-
Viral Pemotor Dicurangi Oknum di Samsat, Ini Jawaban Kabid Humas Polda DIY
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
Terkini
-
Festival Peh Cun di Sungai Cisadane Tangerang, Merawat Tradisi, Merajut Harmoni
-
DPRD Banten Minta Andra Soni Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Penyalagunaan Dana BOS
-
Polisi di Tangerang Beredel Atribut Ormas: Tak Ada Ruang Praktik Premanisme!
-
Dapatkan Saldo DANA Gratis Khusus untuk Warga Bogor, Bisa untuk Nongkrong ke Coffee Shop
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim untuk Modal Malam Mingguan Bareng Pasangan