Scroll untuk membaca artikel
Vania Rossa | Dinda Rachmawati
Sabtu, 07 November 2020 | 09:05 WIB
ilustrasi belajar online/pembelajaran jarak jauh. (pixabay)

"Salah satunya adalah surat edaran Sekjen Kemdikbud No. 15 Tahun 2020, itu sebenarnya menunjukkan dengan jelas apa itu PJJ dan seperti apa mekanismenya. Mulai dari anaknya, orangtuanya, gurunya, sekolahnya, dinasnya. Tapi dari 42 wilayah, mayoritas guru dan kepala sekolah nggak tahu tentang peraturan ini," jelasnya.

5. Belum diterapkannya kurikulum darurat di sekolah-sekolah
Lebih lanjut, Retno melihat bahwa di salah satu wilayah di Cilegon, Banten, mereka sudah menerapkan kurikulum darurat, yakni kurikulum 2013 yang disederhanakan dan disesuaikan dengan masa pandemi.

Sayangnya, dari 42 wilayah yang didatangi KPAI, hanya 2 sekolah yang menerapkannya karena sudah mendapatkan petunjuk jelas dari dinas pendidikannya dan 6 sekolah menerapkan tanpa petunjuk.

"Sisanya, Dinas atau Kemdikbudnya tidak memberi pengarahan ke sekolah terkait hal ini, akhirnya sekolah tuh nggak berani. Jadi mereka masih pakai kurikulum 2013 yang berat diterapkan di kondisi ini," tutupnya.

Baca Juga: Dinilai Bisa Bikin Siswa Bunuh Diri, FSGI Minta Guru Kurangi Tugas Sekolah

Load More