Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Novian Ardiansyah
Jum'at, 06 November 2020 | 19:29 WIB
Ilustrasi aparat kepolisian memblokade akses para buruh. [Suara.com/Irfan Maulana]

Dua dari sembilan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, bahwa demo yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim disebut tak berizin. Alhasil, aparat memukul mundur massa.

"Terkait dengan kegiatan represif oleh Polri karena memang yang bersangkutan pertama, ini si aliansi kaltim menggugat ini tidak pemberitahuan pelaksaan demo sehingga mereka tidak memegang izin gitu. Wajar kalau polisi membubarkan. Pertama itu," kata Awi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Ia juga menyampaikan, alasan kedua karena massa menggelar aksinya dengan menutup jalan. Ia juga mengatakan, aparat kemudian memukul mundur agar jalan tersebut dapat dilalui orang banyak.

Baca Juga: Polisi Makin Represif, Asfinawati: Presiden Jokowi Tampaknya Menikmati

Load More