Ilustrasi restoran penyaji burger. (Shutterstock)
SuaraBanten.id - Tempat ramai seperti restoran, salon maupun cafe dianggap tempat paling berisiko dalam penyebaran virus corona.
Sebab, banyak orang akan melepas masker, membuka mulut dan berbicara selama makan, meskipun mereka bisa menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Di sisi lain, aktivitas di salon biasanya sulit untuk menerapkan jarak fisik antara pelanggan dan pekerja. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran pelanggan yang ingin melakukan perawatan.
Pada situasi ini, Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia pun menjabarkan pelaksanaan protokol kesehatan yang harus dilakukan di tempat keramaian.
Protokol kesehatan di restoran, cafe, warung makan, dan lainnya
- Lanjutkan operasi dengan memprioritaskan layanan take away dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas
- Hindari penyajian makanan secara prasmanan dan layanan salad bar
- Membuat lebih banyak ruang di area makan dan beri jarak 2 meter antar meja
- Pengelola dan karyawan harus memakai masker serta selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan
- Sediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci
- Sediakan buklet menu dan alat makan sekali pakai. Jangan lupa mencuci alat makan non-sekali pakai dengan sabun yang efektif
- Tandai jarak aman di area yang mungkin terjadi antrian, seperti kasir
- Bersihkan tempat makan secara berkala menggunakan disinfektan
Protokol kesehatan untuk salon dan spa
- Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan
- Wajib memakai masker, face mask dan sarung tangan
- Terapkan praktik pembersihan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin
- Menerapkan protokol kesehatan dan kebijakan ketat pada karyawan serta pelanggan yang sakit
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil