SuaraBanten.id - Kesal lantaran melihat sang suami menganggur, seorang ibu rumah tangga berinisial IA (25) di Kota Serang nekat jualan sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ibu-ibu tersebut harus mendekam di penjara usai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya dan dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 4 paket sabu serta handphone,” ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton dalam jumpa awak media, Selasa (3/11/2020).
Ia menyebut, IA diringkus setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas diduga jual beli narkoba. Usai mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penangkapan, lalu kemudian mengamankan tersangka.
Ketika digeledah, polisi berhasil menemukan 4 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.
“Selain mengamankan 4 paket sabu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga sebagai sarana untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Tersangka berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Shilton, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba selama 3 bulan. Keuntungan dari jual beli barang haram itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, tidak hanya menjual, IA juga merupakan pengguna narkoba yang dijualnya sendiri.
Baca Juga: Dorr....Dor! Satu Pelaku Narkoba di Aceh Ditembak Mati, 81 Kg Sabu Disita
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat sabu dari sesorang yang mengaku warga Tangerang namun tidak dilakukan secara tatap muka karena transaksi dilakukan melalui telepon dan pembayaran melalui transfer.
“Untuk pengambilan sabu pesanan juga diambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh si pemasok. Meski demikian kita tetap melakukan pengembangan dan berharap dapat segera mengungkap jaringan ini,” tandasnya.
Perempuan ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Maksud Hati Bantu Beli Kasur di Tukang Keliling, Ternyata Malah Kena Tipu
-
Dorr....Dor! Satu Pelaku Narkoba di Aceh Ditembak Mati, 81 Kg Sabu Disita
-
Pesta Sabu di Kebun, Wanita Muda Dicokok, Teman Pria Lari ke Semak-semak
-
Dalih Istri Butuh Biaya Lahiran, Suami Edarkan Permen Kiss Isi Sabu
-
Emak-emak Raja Jalanan, Nekat Terobos Lampu Merah Tanpa Gunakan Helm
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Awas Lubang Maut! Polresta Tangerang Petakan 4 Titik Jalur Mudik Paling Rawan Kecelakaan
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya