SuaraBanten.id - Kesal lantaran melihat sang suami menganggur, seorang ibu rumah tangga berinisial IA (25) di Kota Serang nekat jualan sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ibu-ibu tersebut harus mendekam di penjara usai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya dan dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 4 paket sabu serta handphone,” ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton dalam jumpa awak media, Selasa (3/11/2020).
Ia menyebut, IA diringkus setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas diduga jual beli narkoba. Usai mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penangkapan, lalu kemudian mengamankan tersangka.
Ketika digeledah, polisi berhasil menemukan 4 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.
“Selain mengamankan 4 paket sabu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga sebagai sarana untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Tersangka berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Shilton, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba selama 3 bulan. Keuntungan dari jual beli barang haram itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, tidak hanya menjual, IA juga merupakan pengguna narkoba yang dijualnya sendiri.
Baca Juga: Dorr....Dor! Satu Pelaku Narkoba di Aceh Ditembak Mati, 81 Kg Sabu Disita
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat sabu dari sesorang yang mengaku warga Tangerang namun tidak dilakukan secara tatap muka karena transaksi dilakukan melalui telepon dan pembayaran melalui transfer.
“Untuk pengambilan sabu pesanan juga diambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh si pemasok. Meski demikian kita tetap melakukan pengembangan dan berharap dapat segera mengungkap jaringan ini,” tandasnya.
Perempuan ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Maksud Hati Bantu Beli Kasur di Tukang Keliling, Ternyata Malah Kena Tipu
-
Dorr....Dor! Satu Pelaku Narkoba di Aceh Ditembak Mati, 81 Kg Sabu Disita
-
Pesta Sabu di Kebun, Wanita Muda Dicokok, Teman Pria Lari ke Semak-semak
-
Dalih Istri Butuh Biaya Lahiran, Suami Edarkan Permen Kiss Isi Sabu
-
Emak-emak Raja Jalanan, Nekat Terobos Lampu Merah Tanpa Gunakan Helm
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Zat Radioaktif Cesium-137 Diduga Berasal dari Pabrik di Serang
-
Pinjaman Rp200 Miliar Cilegon Mandek di DPRD, Wali Kota Robinsar Jemput Bola ke Kemendagri
-
Dari Lapak Sederhana Hingga Omset Meroket: Kisah Sukses Nanas Nadi Berkat KUR BRI
-
Pemkab Lebak Ajak Masyarakat Stop Pernikahan Dini
-
Pulau Tunda Akan Dibangun Tiongkok, Ratu Rachmatuzakiyah Bilang Begini