SuaraBanten.id - 70 lembaga pemerintahan mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019, Jumat (30/10/2020). Cek pengumuman seleksi CPNS 2019 di situs sscn.bkn.go.id.
Untuk mengetahui apakah Anda lolos atau tidak, Anda harus login sscn.bkn.go.id sekarang juga untuk cek pengumuman akhir seleksi CPNS 2019.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah melakukan rangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada tanggal 1 September hingga 12 Oktober 2020 lalu.
Berikut ini adalah panduan lengkap yang perlu diperhatikan saat login sscn.bkn.go.id untuk cek pengumuman akhir seleksi CPNS 2019.
Berikut ini adalah cara untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi atau tidak sebagai CPNS 2019 yang dikutip dari laman sscn.bkn.go.id :
- Langkah pertama adalah setiap peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login.
- Lalu mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
- Jika telah berhasil login, maka setiap peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah yang bersangkutan ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Jika Anda sebagai peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri di mana template-nya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
Namun jika Anda memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH. Dan Anda harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH), Uplod Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta dokumen pemberkasan.
Tahap Berikutnya bagi Peserta yang Lolos CPNS 2019
Baca Juga: BKN Umumkan CPNS 2019 Hari Ini, Segera Cek sscn.bkn.go.id
Penting untuk diperhatikan, bahwa bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat menjadi PNS, namun masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui.
Tahapan tersebut meliputi, pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, serta kesehatan. Selain itu, setiap peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Semua aturan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Anda bisa mengakses hasil tersebut dari instansi yang telah Anda lamar atau instansi terkait.
Kemudian untuk masa sanggah, masa ini akan berlangsung selama tiga hari yaitu, pada tanggal 1-3 November 2020. Selanjutnya baru akan dilakukan tahap lanjutan, yaitu proses pemberkasan.
Dan tahapan yang terakhir adalah penetapan NIP. Para peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dimana tahap ini akan berlangsung hingga tanggal 30 November 20.
Itulah panduan login sscn.bkn.go.id untuk cek pengumuman akhir seleksi CPNS 2019. Cek sekarang juga, dan semoga berhasil.
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan