Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 28 Oktober 2020 | 20:17 WIB
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi (Mulyana)

"Jika itu dilakukan sama orang Disperindakop maupun di luar itu sangat tidak diperbolehkan. Nanti kalau terbukti akan diberi sanksi," kata dia.

Seperti diketahui Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan permodalan sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemudian, dilaporkan juga sebanyak 5,6 juta pelaku UMKM telah menerima bantuan tersebut di semua wilayah dengan total Rp13,4 triliun. Antara

Baca Juga: Sudah Daftar Tapi Belum Terima Bantuan UMKM? Begini Cara Ceknya

Load More