Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 28 Oktober 2020 | 20:17 WIB
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi (Mulyana)

SuaraBanten.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kota Serang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemotongan dana bantuan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM sebesar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu dari total Rp2,4 juta.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan bahwa pemotongan dana tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.

"Saya minta agar ditelusuri dan lacak terkait adanya pemotongan bantuan UMKM oleh oknum. Saya siap pasang badan untuk menindaklanjuti dan proses secara hukum," kata Budi di Serang, Banten, Rabu (28/10/2020).

Ia mengungkapkan, dari laporan yang diterima bahwa pemotongan itu dilakukan oleh beberapa oknum dengan besaran potongan bantuan tersebut sebesar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per orang di semua kecamatan yang ada di Kota Serang.

Baca Juga: Sudah Daftar Tapi Belum Terima Bantuan UMKM? Begini Cara Ceknya

"Yang dipotong ada Rp200.000, ada Rp400.000 di semua kecamatan beda-beda dari jumlah Rp2,4 juta per orang," ujarnya.

Budi mengimbau warga Kota Serang atau para pelaku UMKM yang sudah mencairkan dana bantuan itu, dan kemudian merasa ada pemotongan dari oknum tersebut disarankan untuk segera melaporkan kepada DPRD.

"Kalau ada warga yang sudah mencairkan bantuan itu dan merasa dipotong, silahkan buat surat pernyataan untuk di bawa ke kantor saya (DPRD)," kata Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Serang Ahmad Zubaidillah mengatakan bahwa selama ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan pemotongan bantuan untuk UMKM tersebut.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan mengenai adanya pemotongan bantuan itu. Kalaupun itu ada Insya Allah saya memastikan dari Disperindakop tidak terlibat," katanya.

Baca Juga: Anda Penerima BLT UMKM Atau Ingin Mengajukannya? Ini Caranya

Ia juga menuturkan jika hal itu benar dan dilakukan oleh oknum dari pihaknya, dipersilakan untuk langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Jika itu dilakukan sama orang Disperindakop maupun di luar itu sangat tidak diperbolehkan. Nanti kalau terbukti akan diberi sanksi," kata dia.

Seperti diketahui Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan permodalan sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemudian, dilaporkan juga sebanyak 5,6 juta pelaku UMKM telah menerima bantuan tersebut di semua wilayah dengan total Rp13,4 triliun. Antara

Load More