SuaraBanten.id - Tak terima pemecatannnya, anggota Polda Jawa Tengah berinisial Brigadir TT yang dipecat karena dugaan perilaku orientasi seksual menyimpang pada Mei 2019 silam kembali ajukan gugatan.
Berdasarkan data yang dihimpun SuaraJawaTengah.id, dalam sidang yang digelar di PTUN Semarang pada (23/5/2019) lalu, ketua majelis hakim telah menerima eksepsi Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan TT.
Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang, Panca Yunior Utomo, saat itu mengabulkan eksepsi tergugat dan menolak gugatan dari TT.
Gugatan TT berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Tri Teguh Pujianto.
Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida menyebut, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah. Menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara.
"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya, Selasa (27/10/2020).
Ia melanjutkan, awalnya, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Usai diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.
"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya.
Menurut Aisyah, saat itu dasar pemeriksaan etik kepada Brigadir TT adalah orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang. Padahal, lanjutnya, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.
Baca Juga: Pemberian Sanksi ke Brigjen EP karena Gabung LGBT Dianggap Menyalahi Aturan
"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09),"imbuhnya.
Sehingga, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT.
"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya.
Ia berpendapat, prebuatan diskriminatif Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT diantaranya hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
"Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Anggota TNI-Polri LGBT Dikenai Sanksi, Koalisi Sipil: Itu Ranah Privasi
-
Pemberian Sanksi ke Brigjen EP karena Gabung LGBT Dianggap Menyalahi Aturan
-
DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT
-
IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri
-
5 Fakta Paus Fransiskus Setuju Pernikahan Sesama Jenis
Terpopuler
Pilihan
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
Terkini
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final
-
Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!
-
Keripik Rumahan Tembus Bandara & Sarinah: Perjalanan Enih Bersama Rumah BUMN BRI
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas