SuaraBanten.id - Buruh di Banten meminta penaikan gaji Rp 267.426 di tahun 2021. Meskipun pemerintah memutuskan tidak ada penaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2021.
Permintaan itu disampaikan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Banten. Mereka meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tetap naik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan.
Buruh tetap meminta UMP 2021 naik sebesar 8,51 persen.
Perwakilan unsur SPSB Banten, Redi Darmana mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyebutkan kenaikan UMP 2021 menyesuaikan UMP 2020.
Baca Juga: Ini Upah Minimum Provinsi Sulsel Tahun 2021
“Dengan kata lain, penafsiran kami tetap naik 8,51 persen. Dan itu rekomendasi yang kita gulirkan. Berbeda dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang membuat rekomendasi meminta tidak ada kenaikan. Jadi hasil rapat Dewan Pengupahan tadi hasilnya sepakat dan tidak sepakat,” kata Redi saat ditemui usai rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/10/2020).
Salah satu yang menjadi landasan tetap adanya kenaikan UMP adalah hasil hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimana pada kuartal I 2019 tetap ada kebaikan.
Sedangkan pada kuartal III dan IV 2020 terdapat sedikit minus.
“Kalau kita kalkulasikan semuanya ada kenaikan sebesar 3,43 persen. Jadi kalau bicara Covid-19, bukan kami tidak melihat keadaan. Tapi, kita mengacu pada aturan hukum. Kita tinjau kehidupan layaknya,” ungkapnya.
Redi menilai KHL Banten masih lebih tinggi daripada KHL nasional.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah
“Di nasional itu 3,34 persen tapi kalau di Banten 3,43 persen,” katanya.
Saat ditanya terkait sikap Pemprov Banten, Redi mengaku, pemerintah daerah meski masuk dalam susunan Dewan Pengupahan namun sifatnya lebih kepada fasilitator.
“Rekomendasi kan larinya ke Gubernur. Nanti Gubernur yang menetapkan (UMP),” ujarnya.
Diketahui, UMP Banten 2020 sebesar Rp2.460.996.
Jika penetapan tetap mengacu pada PP 78 maka akan naik sebesar Rp 267.426 menjadi Rp 2.728.422.
Berita Terkait
-
Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Geruduk DPR
-
Imbas Penembakan Pekerja Migran, Buruh Geruduk Kedubes Malaysia
-
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda