SuaraBanten.id - Buruh di Banten meminta penaikan gaji Rp 267.426 di tahun 2021. Meskipun pemerintah memutuskan tidak ada penaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2021.
Permintaan itu disampaikan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Banten. Mereka meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tetap naik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan.
Buruh tetap meminta UMP 2021 naik sebesar 8,51 persen.
Perwakilan unsur SPSB Banten, Redi Darmana mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyebutkan kenaikan UMP 2021 menyesuaikan UMP 2020.
Baca Juga: Ini Upah Minimum Provinsi Sulsel Tahun 2021
“Dengan kata lain, penafsiran kami tetap naik 8,51 persen. Dan itu rekomendasi yang kita gulirkan. Berbeda dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang membuat rekomendasi meminta tidak ada kenaikan. Jadi hasil rapat Dewan Pengupahan tadi hasilnya sepakat dan tidak sepakat,” kata Redi saat ditemui usai rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/10/2020).
Salah satu yang menjadi landasan tetap adanya kenaikan UMP adalah hasil hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimana pada kuartal I 2019 tetap ada kebaikan.
Sedangkan pada kuartal III dan IV 2020 terdapat sedikit minus.
“Kalau kita kalkulasikan semuanya ada kenaikan sebesar 3,43 persen. Jadi kalau bicara Covid-19, bukan kami tidak melihat keadaan. Tapi, kita mengacu pada aturan hukum. Kita tinjau kehidupan layaknya,” ungkapnya.
Redi menilai KHL Banten masih lebih tinggi daripada KHL nasional.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah
“Di nasional itu 3,34 persen tapi kalau di Banten 3,43 persen,” katanya.
Berita Terkait
-
Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Geruduk DPR
-
Imbas Penembakan Pekerja Migran, Buruh Geruduk Kedubes Malaysia
-
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI