Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 25 Oktober 2020 | 17:54 WIB
Ilustrasi perahu terbalik.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan menutup seluruh lokasi tujuan wisata saat liburan panjang akhir pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Keputusan ini diambil Bupati Iti lantaran guna mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak, Banten.

"Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," ujarnya Sabtu (24/10/2020).

Sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus Covid-19. Selama ini, kata dia, Pemkab Lebak bekerja keras guna mengendalikan penularan Covid-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: Kerabat Presiden Jokowi Dibakar, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati!

Dalam Perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta.

Kontributor : Saepulloh

Load More