Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 19:00 WIB
Rini Pratiwi, anggota DPRD Kota Tanjungpinang tersangka dugaan kasus ijazah (Instagram pribadi)

SuaraBanten.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga memalsukan gelar sarjananya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tanjungpinang, Yandi Adrian mengatakan, sudah meminta keterangan langsung kepada yang bersangkutan. Pihaknya meminta agar rekannya tersebut menghormati proses hukum yang berlaku.

"Untuk saat ini kita ikuti dulu proses hukumnya seperti apa. Kalau pemanggilan sudah kita lakukan. Intinya kita hormati semuanya," kata Yandi saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (23/10/2020).

Berkaitan sanksi yang mungkin akan diberikan partai, Yandi mengaku saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut. Ia beralasan, setiap sanksi yang diberikan kepada kader akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu

Baca Juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Rini Pratiwi Tersangka Ijazah Palsu

Yandi meminta agar rekannya tersebut saat ini fokus untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Menurut dia, setelah ada keputusan yang inkrah, pihaknya baru akan membahas sanksi yang mungkin dikenakan kepada Rini.

"Sekarang masih tersangka, kami dari partai tunggu hasil yang inkrah nanti dari pengadilan," jelasnya.

Karena itu saat ini menurut dia belum ada wacana akan memberhentikan atau mengganti dari jabatan yang diemban oleh Rini. PKB sendiri akan mengikuti jalannya proses hukum yang menjerat kadernya tersebut.

"Jadi pada intinya PKB akan mengikuti dulu semua proses hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Anggota DPRD Tanjupinang Rini Pratiwi mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian. Saat ini masih menunggu agenda pemeriksaan untuk menyampaikan keterangan.

Baca Juga: Ikut Hormati Hari Santri, Sidang Paripurna DPRD Jatim Pakai Sarung

"Intinya saya menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Rini.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

Load More