SuaraBanten.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga memalsukan gelar sarjananya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tanjungpinang, Yandi Adrian mengatakan, sudah meminta keterangan langsung kepada yang bersangkutan. Pihaknya meminta agar rekannya tersebut menghormati proses hukum yang berlaku.
"Untuk saat ini kita ikuti dulu proses hukumnya seperti apa. Kalau pemanggilan sudah kita lakukan. Intinya kita hormati semuanya," kata Yandi saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Berkaitan sanksi yang mungkin akan diberikan partai, Yandi mengaku saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut. Ia beralasan, setiap sanksi yang diberikan kepada kader akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu
Yandi meminta agar rekannya tersebut saat ini fokus untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Menurut dia, setelah ada keputusan yang inkrah, pihaknya baru akan membahas sanksi yang mungkin dikenakan kepada Rini.
"Sekarang masih tersangka, kami dari partai tunggu hasil yang inkrah nanti dari pengadilan," jelasnya.
Karena itu saat ini menurut dia belum ada wacana akan memberhentikan atau mengganti dari jabatan yang diemban oleh Rini. PKB sendiri akan mengikuti jalannya proses hukum yang menjerat kadernya tersebut.
"Jadi pada intinya PKB akan mengikuti dulu semua proses hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Anggota DPRD Tanjupinang Rini Pratiwi mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian. Saat ini masih menunggu agenda pemeriksaan untuk menyampaikan keterangan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Rini Pratiwi Tersangka Ijazah Palsu
"Intinya saya menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Rini.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Pagaralam Sampaikan Aspirasi Tolak Omnibus Law ke DPR RI
-
DPRD Jawa Barat Matangkan Pembahasan Daerah Otonomi Baru
-
DPRD DKI Bertemu Risma, DPRD Surabaya: Kota Banjir Belajar ke Kota Banjir?
-
Pansus Banjir DPRD DKI Jakarta Minta Saran ke Wali Kota Risma Atasi Banjir
-
Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Pilih Bungkam
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang