SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mensosialisasikan bebas kantong plastik di pasar tradisional Rangkasbitung untuk mendukung program ramah lingkungan.
"Kami berharap melalui sosialisasi bebas kantong plastik bisa mengurangi sampah plastik," demikian kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Dedi Rahmat di Lebak, Kamis (22/10/2020) seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Kebijakan bebas kantong plastik berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Yaitu menyangkut pemberlakuan bebas kantong plastik di toko swalayan, retail dan pasar tradisional untuk mendukung upaya ramah lingkungan.
Selama ini, pihak Pemkab Lebak terus mengoptimalkan sosialisasi bebas penggunaan kantong plastik kepada pedagang di lingkungan pasar tradisional.
Selain itu, pelaku usaha di pasar tradisional tidak boleh menyediakan kantong belanja plastik. Mereka bisa menyediakan kantong plastik bagi para konsumennya, namun harus mengandung bahan ramah lingkungan.
"Saya kira para pelaku usaha isa menjual kantong belanja yang ramah lingkungan," jelas Dedi Rahmat.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Lebak, Nana Sunjana mengatakan selama ini sampah plastik menimbulkan kerusakan tanah juga wabah penyakit dan banjir.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak melarang jaringan swalayan dan mini market seperti seperti Alfmart, Alfamidi, Indomaret dan Giant agar tidak menyediakan kantong plastik.
"Kami berharap pelaku usaha dapat mentaati larangan penggunaan kantong plastik," pungkasnya.
Baca Juga: Pembuang Sampah ke Kalimalang Pakai Grand Max B 9388 FCC Menyerahkan Diri
Tag
Berita Terkait
-
ESDM: Meski Sudah Diuji BBM Bobibos Belum Tersertifikasi
-
RI Kedatangan BBM Ramah Lingkungan Baru Bobibos dengan RON 98
-
5 Fakta Bobibos: BBM Murah RON 98 Buatan Anak Bangsa, Diklaim Ramah Lingkungan
-
Klaim Ramah Lingkungan Tisu Bambu Dipertanyakan, Produksi Masih Bergantung Batu Bara
-
7 Pilihan AC 1/2 PK Mulai Rp2 Jutaan, Hemat Listrik dan Ramah Lingkungan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
Terkini
-
Ditunjuk Langsung oleh Zulhas, Dede Rohana Target 9 Kursi PAN di DPRD Cilegon
-
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!