Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Gambar sebagai ilustrasi-- Kegiatan Daurah Santri Tahun Ajaran 2020-2021 Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek Bukittinggi

SuaraBanten.id - Kasus virus corona di Provinsi Banten belum menunjukkan tren penurunan. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan adanya lonjakan kasus di Banten.

Ia juga menyampaikan adanya kenaikan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Provinsi Banten. Bahkan tercatat, pesantren menjadi klaster yang paling banyak kasus pada tanggal 21 Oktober 2020 kemarin.

"Ini kali pertama kasus diatas 200. Terbanyak dari Kabupaten Tangerang 142 kasus, didominasi oleh klaster pesantren," ujarnya melalui pesan whatsapp kepada awak media, Kamis (22/10/2020).

Kepada awak media, ia menyampaikan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020, tertanggal 21 Oktober 2020, Gubernur Banten secara resmi memperpanjang masa PSBB Banten tahap II selama satu bulan hingga 19 November 2020.

Baca Juga: Ada Klaster Kantor, Sri Purnomo Minta Dinkes Diam-diam Cek ke Perusahaan

Perpanjangan tahap II tersebut dimaksudkan dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Banten. Masa perpanjangan PSBB tahap II itu berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Ia juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi terkait upaya yang akan dilakukan dalam pencegahan peningkatan klaster pesantren meski, ia tidak menyebutkan secara jelas langkah yang akan diambil.

"Hasil evaluasi gugus tugas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan hasil penilaian satgas nasional. Penerapan PSBB dapat mengendalikan kasus covid-19 di Banten," ucapnya.

Load More