SuaraBanten.id - BAgi anda yang sedang membutuhkan pekerjaan dan ingin turut membantu langsung garda terdepan melawan Covid-19, saat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Jawa Barat, membuka rekrutmen relawan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.
Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Denny Romulo Hutauruk menyampaikan, dinas akan merekrut 33 relawan untuk menutupi kekurangan personel pelaksana pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.
"Saya akui memang kami kekurangan, sebelumnya terdapat 35 orang, namun kini hanya tersisa 11 orang, tetapi kami memaksimalkan personel yang ada," tutur Denny di Depok, Sabtu (17/10/2020).
Ia menyampaikan, bagi warga yang ingin menjadi relawan pelaksana pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 bisa mendaftar ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bidang Penanggulangan Bencana di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok.
"Syaratnya maksimal berusia 40 tahun serta sehat jasmani dan rohani," katanya.
Tiap pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19, dinas memberikan honorarium Rp 1,5 juta bagi setiap tim pemulasaraan jenazah di kecamatan yang beranggotakan empat sampai lima orang.
"Jadi, anggaran untuk relawan itu kami siapkan berdasarkan per kejadian. Untuk satu jenazah, kami berikan stimulan Rp 1,5 juta," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Terbaru, Urus 1 Jenazah Covid di Depok Digaji Rp 1,5 Juta
-
Wapres Ma'ruf Amin: Vaksin Ikhtiar untuk Mencegah Penyakit
-
Pertimbangkan Situasi Pandemi COVID-19, Gaikindo Jakarta Auto Week Ditunda
-
Covid-19: China Cuma Butuh 4 Hari untuk Tes 11 Juta Penduduk di Qingdao
-
Gaikindo Jakarta Auto Week Resmi Ditunda, Begini Tanggapan Toyota
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu