SuaraBanten.id - Marissa Haque mendadak muncul di tengah gelombang protes UU Cipta Kerja yang kontroversi. Marissa Haque ini menyoroti persoalan pemberian sertifikat halal.
Makanya, Marissa Haque pun langsung ambil kesimpulan jika UU Cipta Kerja ini bisa bikin umat Islam murtad. Sebab menghilangkan peran ulama MUI sebagai pemberi fatwa halal.
Lalu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi memberikan pesan ke Mbak Icha, sapaan akrab Marissa Haque. Selain itu, Pakar Hukum Universitas Al -Azhar, Suparji Ahmad pun kasih pesan.
Berikut 6 pesan untuk Mbak Icha:
1. Jangan Bikin Pernyataan Sembarangan
DPR meminta Marissa Haque tidak asal membuat pernyataan. Terlebih menyoal Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut Marissa dapat membuat muslim menjadi murtad massal.
2. Baca Dulu UU Ciptaker
Baidowi mengatakan Marissa seharusnya membaca lebih dahulu UU Ciptaker sebelum akhirnya membuat pertanyaan yang dapat menggiring opini.
"Sebelum bicara saudara Marissa baca dulu dan pahami ketentuannya sehingga tidak mudah menggiring opini publik," kata Baidowi dihubungi Suara.com, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Tegang UU Cipta Kerja, Wapres Ma'ruf Amin Minta PBNU Dinginkan Suasana
3. Pernyataan Marissa Haque Tidak Benar
Baidowi mengatakan bahwa tidak benar apabila Jaminan Produk Halal dikatakan MUI tidak keluarkan fatwa.
Ia berujar untuk lembaga pemeriksa halal (LPH) dapat dilakulan oleh pemerintah dan masyarakat. Di mana unsur masyarakat yang dimaksyd, yakni ormas Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta di bawah naungan yayasan Islam dan ormas Islam.
"Fatwa halal diterbitkan MUI pusat dan provinsi. Sertifikat halal diterbitkan PBJPH setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Karena di dunia internasional itu yang diakui adalah sertifikat yang diterbitkan negara," kata Baidowi.
4. Bantah Waktu Isoma Dipotong
Sementara itu Baidowi juga menanggapi pernyataan Marissa terkait jam ishoma para buruh yang dinilai tidak memadai apabila digunakan untuk ibadah.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Ramadan Ke-2 Tanpa Marissa Haque, Chiki Fawzi: Masih Nyesek Banget
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah