SuaraBanten.id - Delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap dan dijerat pasal UU ITE. Dari delapan petinggi tersebut, salah satunya berasal dari Kota Tangerang Selatan bernama Kingkin Anida.
Kingkin merupakan warga yang tinggal di salah satu komplek di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu. Di komplek tersebut, Kingkin dikenal sebagai ustadzah, bahkan sering mengisi pengajian di majelis ta'lim di daerah tersebut.
Salah seorang warga di Blok B, yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, Kingkin dianggap sebagai panutan dan guru ngaji oleh para ibu-ibu warga sekitar.
Sosok ibu-ibu yang berjualan kelontong itu mengaku kaget bahkan sempat tidak bisa tidur setelah mengetahui kabar soal guru ngajinya yang ditangkap polisi tersebut.
Baca Juga: IPW: Aktivis KAMI Ditangkap Kemungkinan Untuk Menguji Nyali Gatot Nurmantyo
"Kaget lah. Setelah tahu, kita semua (ibu-ibu pengajian) enggak bisa tidur. Enggak tahu kapan ditangkapnya. Tahu-tahu ada info itu digrup katanya minta doa buat umi, kira-kira infonya hari Minggu," ungkapnya sambil melayani pembeli yang belanja, Rabu (14/10/2020).
Meski begitu, dia tidak mengetahui secara pasti terkait kasus yang menyebabkan guru ngajinya tersebut diamankan.
"Tapi kita enggak tahu masalah apa, ada apa. Ya Allah semoga dimudahkan," katanya seraya mendoakan.
Menurutnya, Kingkin merupakan sosok panutan dan baiknya luar biasa.
"Baiknya luar biasa, pokoknya baik bener. Kalau kita kan namanya murid dikasih pengarahan, pokoknya baik aja," tuturnya.
Baca Juga: Delapan Aktivis Ditangkap Polisi, Ini 7 Pernyataan Sikap Presidium KAMI
Kini, ibu-ibu pengajian di komplek tempat Kingkin tinggal mengaku mendukung dan turut mendoakan agar Kingkin segera bebas.
"Warga support, kita dukung semua. Saya mohon deh, semoga cepet keluar. Beliau panutan kita," pungkasnya.
Pantauan suara.com, kediaman Kingkin nampak sepi. Kami sempat mencoba bertamu, namun tidak ada satupun jawaban ketika kami mengucapkan salam. Padahal di garasi rumah tersebut, terlihat beberapa sepeda motor terparkir.
Salah seorang tetangga yang tinggal dua rumah dari kediaman Kingkin itu menyebut, rumah itu dihuni suami dan putra-putri Kingkin.
Dari informasi yang dihimpun, Kingkin merupakan salah satu kader Partai Kesejahteraan Sosial (PKS). Dia, pernah mencalonkan diri sebagai Calon DPR RI dari Dapil Banten 3 pada 2019 lalu.
Dalam stiker masa pencalonannya, Kingkin termasuk pendukung Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019 lalu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
IPW: Aktivis KAMI Ditangkap Kemungkinan Untuk Menguji Nyali Gatot Nurmantyo
-
Delapan Aktivis Ditangkap Polisi, Ini 7 Pernyataan Sikap Presidium KAMI
-
Gatot Nurmantyo Bereaksi, Ungkap Kejanggalan Penangkapan 8 Aktivis KAMI
-
Diduga Diretas, Polisi Tahu Isi Percakapan Grup WA KAMI
-
Petinggi KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo: Syukur Alhamdulillah
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Skema Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 di Ronde 4 Kualifikasi Zona Asia
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
Terkini
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman