SuaraBanten.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie turut memberikan saran terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi belakangan ini.
Hal pertama ia soroti adalah perihal masa berlaku UU Cipta Kerja mulai 5 Oktober 2021 dengan waktu tangguh satu tahun untuk menyosialisasikan seluas-luasnya. Selain itu penyiapan perangkat peraturan-peraturan pelaksana yang ditentukan.
Selanjutnya, sembari mengambil langkah itu, selama masa waktu tangguh, Jimly menyarankan kepada kalangan yang selama ini menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji formil dan uji materiel di Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya.
Apabila dalam uji formil di MK, ternyata pembentukan UU Cipta Kerja terbukti bertentangan dengan UUD 1945 jo UU, maka pembentukannya dapat dinyatakan tidak mengikat dan diperintahkan untuk diperbaiki dulu oleh pembentuk UU sebelum diberlakukan.
"Sambil pengujian materi untuk tiap kebijakan yang ditolak terus dilakukan demi keadilan dan kebenaran," kata Jimly.
Sebelumnya Jimly melalui media sosial juga menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk selain di uji konstitusionalitas ke MK, Presiden Joko Widodo juga bisa juga pemberlakuan UU Cipta Kerja ditangguhkan satu tahun.
Namun, dengan catatan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatangani, untuk beri kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara secara sosiologis.
Sementara, hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.
Pertama diajukan oleh dua orang buruh bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Kedua, permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Baca Juga: Saran Jimly Asshiddiqie untuk Redakan Reaksi Penolakan UU Ciptaker
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal saat ini juga tengah mempertimbangkan opsi judicial review.
"Perlu kami umumkan pilihan opsi judicial review tentu saja mungkin, kenapa tidak," kata Said Iqbal.
Berita Terkait
-
Saran Jimly Asshiddiqie untuk Redakan Reaksi Penolakan UU Ciptaker
-
Pembangkangan Sipil Bisa Dilakukan Kalau Memenuhi Dua Unsur Ini
-
Gubernur Surati Jokowi Tolak Ciptaker, Jimly: Mereka Wajib Tunduk Pusat
-
Demo Chaos, Tengku: Kalian Polisi Bukan Tukang Pukul Rezim
-
Kini Bagaimana dengan Visi Indonesia Emas Jokowi?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun