SuaraBanten.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie turut memberikan saran terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi belakangan ini.
Hal pertama ia soroti adalah perihal masa berlaku UU Cipta Kerja mulai 5 Oktober 2021 dengan waktu tangguh satu tahun untuk menyosialisasikan seluas-luasnya. Selain itu penyiapan perangkat peraturan-peraturan pelaksana yang ditentukan.
Selanjutnya, sembari mengambil langkah itu, selama masa waktu tangguh, Jimly menyarankan kepada kalangan yang selama ini menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji formil dan uji materiel di Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya.
Apabila dalam uji formil di MK, ternyata pembentukan UU Cipta Kerja terbukti bertentangan dengan UUD 1945 jo UU, maka pembentukannya dapat dinyatakan tidak mengikat dan diperintahkan untuk diperbaiki dulu oleh pembentuk UU sebelum diberlakukan.
"Sambil pengujian materi untuk tiap kebijakan yang ditolak terus dilakukan demi keadilan dan kebenaran," kata Jimly.
Sebelumnya Jimly melalui media sosial juga menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk selain di uji konstitusionalitas ke MK, Presiden Joko Widodo juga bisa juga pemberlakuan UU Cipta Kerja ditangguhkan satu tahun.
Namun, dengan catatan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatangani, untuk beri kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara secara sosiologis.
Sementara, hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.
Pertama diajukan oleh dua orang buruh bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Kedua, permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Baca Juga: Saran Jimly Asshiddiqie untuk Redakan Reaksi Penolakan UU Ciptaker
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal saat ini juga tengah mempertimbangkan opsi judicial review.
"Perlu kami umumkan pilihan opsi judicial review tentu saja mungkin, kenapa tidak," kata Said Iqbal.
Berita Terkait
-
Saran Jimly Asshiddiqie untuk Redakan Reaksi Penolakan UU Ciptaker
-
Pembangkangan Sipil Bisa Dilakukan Kalau Memenuhi Dua Unsur Ini
-
Gubernur Surati Jokowi Tolak Ciptaker, Jimly: Mereka Wajib Tunduk Pusat
-
Demo Chaos, Tengku: Kalian Polisi Bukan Tukang Pukul Rezim
-
Kini Bagaimana dengan Visi Indonesia Emas Jokowi?
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD