SuaraBanten.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie turut memberikan saran terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi belakangan ini.
Hal pertama ia soroti adalah perihal masa berlaku UU Cipta Kerja mulai 5 Oktober 2021 dengan waktu tangguh satu tahun untuk menyosialisasikan seluas-luasnya. Selain itu penyiapan perangkat peraturan-peraturan pelaksana yang ditentukan.
Selanjutnya, sembari mengambil langkah itu, selama masa waktu tangguh, Jimly menyarankan kepada kalangan yang selama ini menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji formil dan uji materiel di Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya.
Apabila dalam uji formil di MK, ternyata pembentukan UU Cipta Kerja terbukti bertentangan dengan UUD 1945 jo UU, maka pembentukannya dapat dinyatakan tidak mengikat dan diperintahkan untuk diperbaiki dulu oleh pembentuk UU sebelum diberlakukan.
"Sambil pengujian materi untuk tiap kebijakan yang ditolak terus dilakukan demi keadilan dan kebenaran," kata Jimly.
Sebelumnya Jimly melalui media sosial juga menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk selain di uji konstitusionalitas ke MK, Presiden Joko Widodo juga bisa juga pemberlakuan UU Cipta Kerja ditangguhkan satu tahun.
Namun, dengan catatan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatangani, untuk beri kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara secara sosiologis.
Sementara, hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.
Pertama diajukan oleh dua orang buruh bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Kedua, permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Baca Juga: Saran Jimly Asshiddiqie untuk Redakan Reaksi Penolakan UU Ciptaker
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal saat ini juga tengah mempertimbangkan opsi judicial review.
"Perlu kami umumkan pilihan opsi judicial review tentu saja mungkin, kenapa tidak," kata Said Iqbal.
Berita Terkait
-
Saran Jimly Asshiddiqie untuk Redakan Reaksi Penolakan UU Ciptaker
-
Pembangkangan Sipil Bisa Dilakukan Kalau Memenuhi Dua Unsur Ini
-
Gubernur Surati Jokowi Tolak Ciptaker, Jimly: Mereka Wajib Tunduk Pusat
-
Demo Chaos, Tengku: Kalian Polisi Bukan Tukang Pukul Rezim
-
Kini Bagaimana dengan Visi Indonesia Emas Jokowi?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Resmi Ditutup Hari Ini! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Kembali Masuk Tahap Konstruksi
-
Modus Kurir Sabu 71 Kg di Merak Terbongkar, Polisi Gagalkan Peredaran Saat Ramadan
-
Enaknya! Lebaran Usai, 50 Persen ASN Pemprov Banten Masih WFA Hingga 27 Maret
-
7 Tips Perjalanan Lampung Jakarta: Tips Mudik atau Liburan dari Bandara Kecil ke Ibu Kota
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif