SuaraBanten.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie turut memberikan saran terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi belakangan ini.
Hal pertama ia soroti adalah perihal masa berlaku UU Cipta Kerja mulai 5 Oktober 2021 dengan waktu tangguh satu tahun untuk menyosialisasikan seluas-luasnya. Selain itu penyiapan perangkat peraturan-peraturan pelaksana yang ditentukan.
Selanjutnya, sembari mengambil langkah itu, selama masa waktu tangguh, Jimly menyarankan kepada kalangan yang selama ini menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji formil dan uji materiel di Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya.
Apabila dalam uji formil di MK, ternyata pembentukan UU Cipta Kerja terbukti bertentangan dengan UUD 1945 jo UU, maka pembentukannya dapat dinyatakan tidak mengikat dan diperintahkan untuk diperbaiki dulu oleh pembentuk UU sebelum diberlakukan.
"Sambil pengujian materi untuk tiap kebijakan yang ditolak terus dilakukan demi keadilan dan kebenaran," kata Jimly.
Sebelumnya Jimly melalui media sosial juga menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk selain di uji konstitusionalitas ke MK, Presiden Joko Widodo juga bisa juga pemberlakuan UU Cipta Kerja ditangguhkan satu tahun.
Namun, dengan catatan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatangani, untuk beri kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara secara sosiologis.
Sementara, hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.
Pertama diajukan oleh dua orang buruh bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Kedua, permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Baca Juga: Saran Jimly Asshiddiqie untuk Redakan Reaksi Penolakan UU Ciptaker
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal saat ini juga tengah mempertimbangkan opsi judicial review.
"Perlu kami umumkan pilihan opsi judicial review tentu saja mungkin, kenapa tidak," kata Said Iqbal.
Berita Terkait
-
Saran Jimly Asshiddiqie untuk Redakan Reaksi Penolakan UU Ciptaker
-
Pembangkangan Sipil Bisa Dilakukan Kalau Memenuhi Dua Unsur Ini
-
Gubernur Surati Jokowi Tolak Ciptaker, Jimly: Mereka Wajib Tunduk Pusat
-
Demo Chaos, Tengku: Kalian Polisi Bukan Tukang Pukul Rezim
-
Kini Bagaimana dengan Visi Indonesia Emas Jokowi?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan