SuaraBanten.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menyita 56 tabung elpiji bersubsidi 3 Kg di sejumlah pengecer yang tersebar di kota kepulauan itu, dalam sidak bersama Pertamina.
Pertamina MOR I menyelidiki penjualan elpji bersubsidi 3 kilogram yang melebihi harga eceran tertinggi Rp 18.000 di Kota Batam Kepulauan Riau karena dinilai merugikan masyarakat.
"Akan kami dalami dari mana pengecer tersebut memperoleh pasokan elpiji. Jika terbukti ada pangkalan atau agen elpiji yang melakukan pelanggaran menjual ke pengecer, kami akan kenakan sanksi tegas," kata Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I, M Roby Hervindo melalui pesan aplikasi di Batam, Senin (12/10/2020).
Menurut dia, jumlah kebutuhan elpiji masyarakat memang meningkat sejak pandemi COVID-19. Dan kondisi itu yang dimanfaatkan pengecer untuk menjual melebih HET.
Baca Juga: 5 Orang Tewas dalam Kebakaran Gudang Elpiji di Siantar
"Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, ketika masyarakat banyak beraktivitas dari rumah. Sehingga kebutuhan elpiji meningkat. Situasi ini dimanfaatkan pengecer untuk mengerek harga," kata dia.
Berdasarkan catatan Pertamina, setidaknya lima pangkalan telah diberikan sanksi berupa peringatan sepanjang 2020.
Satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha akibat menjual Elpiji 3 Kg di atas HET.
Masih dalam catatan Pertamina, hingga September 2020, pihaknya menyalurkan lebih dari 8,9 juta tabung elpiji 3 Kg di Kota Batam, dan menyisakan kuota sebanyak 3,2 juta tabung hingga Desember 2020.
Pertamina meningkatkan koordinasi dengan Disperindag dan aparat, guna menjaga agar sisa kuota mencukupi untuk kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.
Baca Juga: Gudang Elpiji di Siantar Terbakar, Beberapa Orang Diduga Terjebak di Dalam
Distribusi Elpiji 3 Kg dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bahan Bakar Elpiji (SPPBE) juga dilakukan setiap hari.
"Kami juga telah menyediakan LPG non subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu," kata Roby. (Antara)
Berita Terkait
-
Incar Pendapatan Rp 3 Triliun, Anak Usaha Pertamina Drilling Sasar Lini Bisnis Rental Oilboom
-
Pengelola SPBU Pertamina di Klaten Diperiksa Buntut Temuan Pertalite Campur Air
-
Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik di Sejumlah Pelabuhan
-
Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik di Sejumlah Pelabuhan
-
Pertalite Campur Air Ditemukan, SPBU Pertamina Klaten Dipasangi Garis Polisi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh